Bobby Berlakukan PPKM Darurat

Bobby Berlakukan PPKM Darurat
Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, saat memimpin Rapat Pembahasan Persiapan Pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negri (Imendagri) No 20 Tahun 2021. Minggu (11/07/21) di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Medan.

MEDAN | kliksumut.com Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan yang akan dimulai, Senin 12 sampai 20 Juli 2021. Demi menindaklanjuti Instruksi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat 09 Juli 2021. Medan menjadi salah satu dari 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali untuk memberlakukan PPKM Darurat guna mengatasi lonjakan Covid-19.

Hal ini disampaikan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, saat memimpin Rapat Pembahasan Persiapan Pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negri (Imendagri) No 20 Tahun 2021. Minggu (11/07/21) di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Medan.

Menantu Presiden Jokowi ini mengatakan, langkah yang harus diketatkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini adalah 5M, salah satunya mengurangi mobilitas yang poin utamanya adalah menghindari terjadinya kerumunan masyarakat, termasuk ke tingkat perkantoran.

“Mulai dari sektor kritikal masih bisa 100% WFO (Work From office), esensial 50% WFO dan 50% WFH (WFH) dan non-esensial diberlakukan 100% WFH. Ini semua sudah kita jabarkan di Surat Edaran (SE) Wali Kota apa itu esensial, kritikal serta non esensial. Dengan begitu nanti akan tahu mana yang bisa bekerja dari rumah maupun yang bisa bekerja dari kantor,” kata Bobby Nasution didampingi Wakil Walikota Medan Aulia Rachman.

BACA JUGA: Bobby Nasution Tinjau Vaksinasi Covid-19 Komunitas Tionghoa Hao Xiong Di

Dalam rapat yang turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Medan, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman serta pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan itu, Bobby Nasution juga mengungkapkan, meski PPKM Darurat diberlakukan, masjid yang ada di Kota Medan tidak ditutup dan masyarakat tetap diperbolehkan melaksanakan takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Adha 1443 H di masjid asalkan tidak menyebabkan kerumunan. Sedangkan untuk pelaksanaan salat Idul Adha, Bobby Nasution mengimbau agar masyarakat tidak melakukan shalat berjamaah di masjid ataupun di lapangan, melainkan salat di rumah masing-masing.

“Untuk malam takbiran, Pemko Medan dan seluruh unsur Forkopimda sepakat bahwa takbiran tidak dilarang, boleh dilaksanakan. Namun yang dilarang melakukan takbiran keliling ataupun yang menyebabkan kerumunan. Masjid sama sekali tidak di tutup. Di samping itu kita juga menetapkan untuk pelaksanaan Shalat Idul Adha tidak dianjurkan di masjid maupun lapangan. Kami minta untuk melaksanakan shalat di rumah masing-masing,” imbaunya.

Lanjutnya, pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga masih diperbolehkan di masjid-masjid namun sistem pembagian daging kurban akan dilakukan secara door to door atau diantar langsung ke masyarakat yang melaksanakan kurban. “Jadi tidak diambil langsung ke masjid-masjid yang melakukan penyembelihan hewan kurban. Hal itu dilakukan untuk mengurangi kerumunan dan akan dilakukan pengawasan dari kepling, kelurahan, kecamatan, Babinsa dan Bhabhinkantibmas,” terangnya.

Ditambahkannya, Pemko Medan juga akan melakukan penyekatan di 18 titik ruas jalan di Kota Medan. Dimana 5 titik masuk ke Kota Medan yang berbatasan antara Deliserdang dan Binjai. Dalam 3 hari kedepan. “Pemko Medan juga akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, namun tetap dilakukan penyekatan di pintu masuk Kota Medan,” ujarnya.

Dijelaskannya, 5 titik penyekatan nantinya masyarakat yang akan masuk ke Kota Medan terlebih dahulu akan di cek suhu tubuhnya, apabila di atas 37,5° akan dilakukan rapid antingen atau swab PCR. Jika terkonfirmasi positif, petugas akan langsung merujuk ke rumah sakit.

Pos terkait