Guru Besar, Filsuf, dan Ahli Hukum Ajukan Amicus Curiae di MK, Desak Reformasi UU Peradilan Militer

LBH Medan Serahkan Kesimpulan Judicial Review UU Peradilan Militer, Desak MK Akhiri Impunitas dan Dualisme Yurisdiksi
Foto kedua keluarga korban yang Bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan resmi menyerahkan kesimpulan (konklusi) kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/5/2026). (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Sejumlah guru besar, filsuf, dan pakar hukum nasional mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dalam perkara Judicial Review (JR) Undang-Undang Peradilan Militer yang saat ini telah memasuki agenda pembacaan putusan.

Permohonan judicial review tersebut diajukan oleh Eva Meliani Br. Pasaribu, anak almarhum wartawan Rico Sempurna Pasaribu, bersama Lenny Damanik, ibu dari MHS yang saat ini menjalani hukuman 15 tahun penjara.

Permohonan pengujian undang-undang tersebut berfokus pada kewenangan Peradilan Militer dalam mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum. Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan konstitusi, melanggar prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum), serta berpotensi mengganggu independensi dan kemerdekaan hakim.

BACA JUGA: Pembunuh MHS Divonis 10 Bulan dan Tak Dipecat, LBH Medan Kecam Peradilan Militer: “Korban Tidak Dapat Keadilan”

Atas dasar itu, para akademisi dan ahli hukum terpanggil untuk memberikan dukungan melalui Amicus Curiae yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada 21 Mei 2026.

Secara hukum, para Amici menilai bahwa keberadaan Undang-Undang Peradilan Militer selama ini berpotensi menjadi alat pelanggengan impunitas bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana umum. Mereka juga menilai praktik peradilan militer belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi korban maupun keluarga korban.

Adapun para tokoh yang mengajukan Amicus Curiae tersebut antara lain Prof. Topo Santoso, Prof. Zainal Arifin Mochtar, Prof. Widodo Dwi Putro, Rocky Gerung, I Made Supriyatma, Dr. Herlambang Wiratram Perdana, Dr. Nani Muliyati, Feri Amsari, Dr. Fachrizal Afandi, Dr. Charles Simabura, dan Fadli Ramadhani.

Melalui dokumen Amicus Curiae tersebut, para akademisi menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer seharusnya dibatasi secara proporsional hanya pada perkara yang berkaitan langsung dengan tugas, fungsi, dan kepentingan militer.

Sementara itu, tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI dinilai seharusnya diperiksa dan diadili melalui peradilan umum guna menjamin prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta memperkuat akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.

Pandangan para Amici tersebut didasarkan pada kajian akademik, praktik hukum internasional, serta standar peradilan yang adil dan independen. Mereka juga mendorong reformulasi norma dalam Undang-Undang Peradilan Militer yang selama ini dinilai masih menimbulkan ketidakjelasan yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum.

BACA JUGA: LBH Medan Serahkan Kesimpulan Judicial Review UU Peradilan Militer, Desak MK Akhiri Impunitas dan Dualisme Yurisdiksi

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, SH., MH, menyambut baik dukungan para akademisi dan pakar hukum tersebut. Menurutnya, kehadiran Amicus Curiae dari sejumlah tokoh nasional semakin memperkuat argumentasi hukum yang diajukan para pemohon.

“LBH Medan menilai dengan adanya Amicus Curiae ini tidak ada lagi keraguan bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan seluruh permohonan Judicial Review UU Peradilan Militer demi tegaknya konstitusi, negara hukum, supremasi hukum, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia,” ujar Irvan.

Kini publik menantikan putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai akan menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem peradilan di Indonesia, khususnya terkait penanganan tindak pidana umum yang melibatkan anggota militer. (KSC)

Pos terkait