KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar Rapat Koordinasi Penghimpunan Masukan dalam rangka penyusunan Pedoman Strategis Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatra. Rapat ini menjadi langkah konkret pemerintah untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Rapat koordinasi yang dilaksanakan secara daring pada Rabu (7/1/2026) tersebut dipimpin oleh Asisten Deputi Penanganan Bencana Deputi V Kemenko PMK, Merry Efriana, serta diikuti oleh perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Forum ini menjadi wadah penyelarasan kebijakan lintas sektor agar upaya rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan terintegrasi dan berkelanjutan.
Pedoman strategis yang tengah disusun ini akan menjadi acuan bersama yang menghubungkan Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang disusun Bappenas dengan dokumen rehabilitasi dan rekonstruksi milik pemerintah daerah. Dengan demikian, proses perencanaan hingga pelaksanaan pemulihan pascabencana diharapkan lebih terarah, efisien, dan tepat sasaran.
BACA JUGA: Ratusan Massa Tuntut AS Hentikan Campur Tangan di Venezuela
Dalam arahannya, Merry Efriana menyampaikan apresiasi atas masukan awal dari seluruh kementerian dan lembaga. Ia menegaskan bahwa penyusunan pedoman ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Republik Indonesia untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra.
Merry juga menekankan pentingnya memasukkan kerangka manajemen risiko bencana dalam pedoman strategis, termasuk aspek pengawasan, pemanfaatan peta zona risiko, serta penguatan ketahanan permukiman. Menurutnya, karakteristik wilayah Sumatra yang memiliki potensi bencana beragam—mulai dari banjir, longsor, hingga gempa bumi—harus menjadi perhatian utama dalam perencanaan pembangunan kembali.
“Rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya membangun kembali, tetapi juga memastikan wilayah menjadi lebih aman dan tangguh ke depan,” ujar Merry.
Terkait pendataan, pemerintah menegaskan penerapan prinsip data tunggal bencana, dengan BNPB sebagai rujukan nasional. Namun demikian, pemerintah daerah tetap dilibatkan secara aktif dalam proses penetapan dan validasi data sesuai kondisi di lapangan. Data yang akurat menjadi dasar utama dalam perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi yang efektif.
BACA JUGA: Keluarga Korban Penganiayaan Oknum TNI Ajukan Uji Materi UU Peradilan Militer ke MK
Rincian teknis dan rencana aksi sektoral akan dituangkan dalam Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi, sementara Pedoman Strategis akan memuat kerangka umum serta kebutuhan lintas sektor, meliputi permukiman, infrastruktur, sosial, dan ekonomi. Seluruh kementerian dan lembaga diminta menyampaikan masukan tertulis paling lambat 14 Januari 2026.
Rapat koordinasi ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatra berjalan cepat, terkoordinasi, dan berkelanjutan, sejalan dengan prinsip Build Back Better, Safer, and Sustainable. (KSC)
TIM REDAKSI








