KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Aksi nekat dua wanita kakak beradik di Kota Medan berakhir di tangan aparat kepolisian. Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus keduanya saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kawasan Medan Area.
Kedua pelaku berinisial FK (19) dan TP (27) diamankan dalam operasi penyamaran yang dilakukan petugas berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Penangkapan ini berkat laporan warga yang resah akan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka,” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Selasa (7/10/2025).
BACA JUGA: Duka di Pinggir Lau Biang: Kisah Sozisokhi Lase yang Berakhir di Tanah Karo
Petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil memesan satu paket sabu seharga Rp 70 ribu di lokasi yang tak jauh dari rumah pelaku. Saat FK menyerahkan paket sabu tersebut, petugas langsung melakukan penyergapan.
Tidak hanya FK yang diamankan, sang kakak TP yang berada di lokasi juga ikut dibekuk. Dari tangan FK, polisi menyita dua paket sabu masing-masing seberat 0,07 gram dan 0,61 gram. Sementara dari TP, ditemukan uang tunai Rp 80 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
“FK mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial H yang tinggal di Jalan Denai, Gang Jati II. Kakaknya, TP, berperan sebagai pemegang uang hasil penjualan,” jelas AKBP Thommy.
Kasus ini menambah deretan panjang pengungkapan jaringan peredaran narkoba di Kota Medan. Keterlibatan wanita, bahkan dari kalangan keluarga, menunjukkan betapa masif dan memprihatinkannya peredaran narkoba saat ini.
BACA JUGA: Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran Sabu, Satu Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 2,87 Gram
Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk memburu pria berinisial H, yang diduga kuat sebagai pemasok barang haram tersebut.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Medan dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (KSC)








