Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Denai, Satu Paket Sabu Diamankan

Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Denai, Satu Paket Sabu Diamankan
Seorang pengedar sabu berinisial Rahmat Efendi (49) ditangkap dalam operasi yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di kawasan Jalan Denai, Gang Sehat, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area. Seorang pengedar sabu berinisial Rahmat Efendi (49) ditangkap dalam operasi yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

Dalam penangkapan yang berlangsung cepat tersebut, petugas menyamar sebagai pembeli narkoba. Tersangka tak menyadari penyamaran dan langsung menyerahkan satu paket sabu seberat 1,12 gram kepada petugas. Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp50 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

BACA JUGA: Gugatan Hapus Kolom Agama di KTP dan KK Ditolak MK: Permohonan Dinilai Kabur dan Tak Berdasar

“Pelaku merupakan target operasi karena kerap melakukan transaksi sabu di wilayah Medan Denai. Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba di Kota Medan,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Setelah menerima informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan strategi undercover buy untuk memastikan keberadaan tersangka.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Proses Hukum Dugaan Malapraktek di RS Metta Medika Sibolga Tersendat, Polres Sibolga Tunggu Hasil Pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi

Setelah tertangkap tangan, tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka Rahmat Efendi kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (KSC)

Pos terkait