Prabowo Cabut Satgas Saber Pungli: Resmi Dibubarkan Lewat Perpres 49/2025

Presiden Prabowo: Hemat Anggaran Demi Rakyat, 82,9 Juta Warga Akan Nikmati Makan Bergizi Gratis
Foto: Presiden Prabowo Subianto saat Sidang Kabinet Paripurna, Senin (5/5/2025). (YouTube/Sekretariat Presiden)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto resmi mencabut dan membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang sebelumnya dibentuk pada era Presiden Joko Widodo. Kebijakan ini ditegaskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025, yang menghapus Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Satgas tersebut.

Peraturan ini diundangkan pada 6 Mei 2025 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif lagi dan tidak diperlukan dalam struktur pemberantasan pungli saat ini.

BACA JUGA: Kutip Pungli di Pantai Pandaratan Pondok Batu Berhasil Diamankan Polisi

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 1 Perpres 49/2025, dikutip Kamis (19/6/2025).

Sejarah Satgas Saber Pungli: Antipungli Hingga Penindakan

Satgas Saber Pungli dibentuk pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, untuk mempercepat pemberantasan praktik pungutan liar di berbagai sektor pelayanan publik. Satgas ini menjalankan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi terhadap pungli yang marak terjadi di masyarakat.

Namun, sejak beberapa tahun terakhir, efektivitas Satgas ini menjadi sorotan publik dan pemerintah. Banyak pihak menilai bahwa kinerja dan pengawasan terhadap anggotanya tidak lagi optimal.

Mahfud MD Pernah Soroti Penyimpangan dalam Satgas

Pada 2021 silam, Mahfud MD yang saat itu menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Penanggung Jawab Satgas Saber Pungli, sempat memberikan peringatan keras kepada jajarannya. Ia menerima banyak laporan bahwa oknum di dalam Satgas justru menjadi bagian dari praktik pungli yang seharusnya diberantas.

“Saya sering mendapat laporan, ada orang mengaku dari Saber Pungli sering minta-minta uang ke perusahaan, datang periksa buku keuangan. Itu bukan tugas Saber Pungli, melainkan penegak hukum,” tegas Mahfud dalam Rapat Koordinasi Satgas Saber Pungli pada 15 Desember 2021.

Ia menekankan bahwa Satgas dibentuk sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi, bukan justru menjadi pelaku penyimpangan hukum.

BACA JUGA: Tim Saber Pungli Polda Sumut OTT Anggota KPU Padangsidimpuan

Langkah Tegas Prabowo: Restrukturisasi Penegakan Hukum

Pencabutan Satgas Saber Pungli ini menandai langkah awal Presiden Prabowo dalam merestrukturisasi sistem penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Pemerintah tampaknya akan mengarahkan pendekatan baru dalam menangani pungutan liar, dengan mengedepankan lembaga resmi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Istana atau kementerian terkait mengenai strategi lanjutan pengawasan pungli pascapembubaran Satgas. (KSC/CNBC)

Pos terkait