Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Narkoba, Barang Bukti 8,68 Gram Sabu Diamankan

Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Narkoba, Barang Bukti 8,68 Gram Sabu Diamankan
Tersangka saat di Amankan di Mapolres Tanjungbalai bersama barang bukti. (kliksumut.com/Muhammad Gani)

REPORTER: Muhammad Gani

KLIKSUMUT.COM | TANJUNGBALAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pria berinisial J alias U (53), yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan melalui teknik undercover buy pada Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 18.10 WIB. Tim yang dipimpin oleh KBO Ipda RB Situmorang dan Kanit II Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, menyamar sebagai pembeli untuk menangkap tersangka.

BACA JUGA: Penyerahan Grand Prize Panen Hadiah Simpedes BRI BO Tanjungbalai: Apresiasi untuk Nasabah Setia

“Petugas yang menyamar bertemu dengan tersangka di lokasi, yaitu di pinggir Jalan Logam, Lingkungan V, Kelurahan TB Kota III. Saat tersangka menyerahkan narkotika jenis sabu seberat 1 gram dengan harga Rp420.000 dari kantong celana depan, petugas langsung melakukan penangkapan,” ungkap Kapolres, Rabu (29/1/2025).

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

– 1 bungkus plastik kecil klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,06 gram.
– 5 bungkus plastik kecil klip transparan berisi sabu dengan total berat kotor 8,68 gram.
– 1 unit timbangan digital.
– 1 buah pipet runcing, dompet hitam, dan uang tunai Rp394.000.
– 1 lembar tisu.

Pengakuan Tersangka

Hasil interogasi menunjukkan bahwa tersangka J alias U mendapatkan pasokan narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial KK, yang kini masih dalam proses penyelidikan. Kapolres menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Tersangka kini ditahan di Mapolres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolres.

BACA JUGA: Wali Kota Tanjungbalai Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Terlantar dan Rentan

Polisi Respon Cepat Keresahan Warga

Penangkapan ini merupakan respons cepat dari Polres Tanjungbalai terhadap keresahan masyarakat terkait peredaran narkoba di lingkungannya. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanjungbalai,” tegas AKBP Yon Edi Winara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran barang haram ini dapat dihentikan. (KSC)

Bacaan Lainnya

Pos terkait