REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | KARO – Dalam upaya memperkuat komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Polres Tanah Karo kembali mencetak prestasi. Satuan Unit Narkoba Polres Karo berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe. Penangkapan ini menegaskan pesan tegas Kapolres Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M. Tr. Opsla, bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkotika di Tanah Karo.
Dalam operasi terbaru yang digelar oleh Satresnarkoba Polres Tanah Karo, seorang pria berinisial MS alias SOS (51), seorang petani asal Desa Kandibata, ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Barang bukti ditemukan dalam selimut yang berada di ruang tamu dan di atas lemari kamar tidur tersangka.
BACA JUGA: Bupati Karo Saksikan Serunya Pertandingan Sepeda Gunung PON XXI Aceh-Sumut
Kapolres Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif dari personel Satresnarkoba berdasarkan informasi dari masyarakat. “Kami bergerak cepat setelah menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di Desa Kandibata. Dalam penggerebekan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan oleh tersangka,” ujar AKBP Eko Yulianto dalam siaran persnya (11/09/2024) di Mapolres Karo.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 14 paket kecil sabu dengan total berat 1,4 gram yang disembunyikan di dalam selimut dan di lemari. Selain itu, ditemukan juga plastik bening dan pipet yang digunakan sebagai alat untuk mengonsumsi narkotika.
Langkah Tegas Memberantas Narkoba di Karo
AKBP Eko Yulianto menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti hingga wilayah Kabupaten Karo bebas dari peredaran narkoba. Tersangka SOS saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Tanah Karo dan akan diproses lebih lanjut. “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Selain itu, Kapolres Karo mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan, untuk memastikan tidak ada celah bagi pelaku kejahatan narkotika. “Kami Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus melakukan penindakan cepat dan tepat terhadap segala bentuk peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah kami,” tegasnya.
Upaya ini tidak hanya sebagai penegasan hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari dampak buruk narkoba. Polres Karo berharap dengan adanya tindakan tegas ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan mendukung pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi penting kepada pihak berwajib.
Polres Karo Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka. Kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian dinilai sangat penting dalam memberantas narkoba di Tanah Karo.
BACA JUGA: Tim Opsnal Polres Karo Ringkus Pengedar Sabu di Kabanjahe, 15 Paket Sabu Gagal Edar
“Dukungan dari masyarakat sangat kami butuhkan. Kami meminta agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitarnya. Bersama-sama kita bisa memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Karo,” tutup AKBP Eko Yulianto.
Dengan berbagai upaya yang telah dan akan terus dilakukan oleh Polres Tanah Karo, diharapkan peredaran narkoba di wilayah ini dapat segera diberantas. Keterlibatan aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mendukung operasi kepolisian menjadi kunci penting untuk mewujudkan Tanah Karo yang bersih dari narkotika. (KSC)








