Satreskrim Polres Karo Rekontruksi Tewasnya Yoga Wijayanta Sembiring

KARO | kliksumut.com – Polres Tanah Karo melalui Satuan reserse kriminal gelar rekontruksi pembunuhan yang mengakibatkan tewasnya Yoga Wijayanta Sembiring (20) warga Desa Sukanalu Kecamatan Barus Jahe Kabupaten Karo.

Kegiatan Rekontruksi ini dilaksanakan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dikolam pancing SRP Desa Sukanalu Kec. Barusjahe Kab. Karo, pada hari Kamis (8/7/2021) pukul 11.00 Wib.

Tindak Pidana yang di sangkakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 338 Subs Pasal 355 ayat (2), Pasal 354 ayat (2) lebih Subs 351 ayat (3) dari KUHPidana.

Pelaksanaan rekontruksi laporan Polisi:LP/ B / 347/IV/2020/SPKT/POLRES TANAH KARO, tanggal 27 April 2021, dengan
korban Yoga Wijayanta Sembiring 20 Thn, Kristen, Pelajar/Mahasiswa, Desa Sukanalu Kec. Barusjahe Kab. Karo, dengan
Tersangka antas nama Abram Sitepu, 42 tahun, Wiraswasta, Desa Sukanalu Kec. Barusjahe Kab. Karo.

BACA JUGA: Kapolres Karo Laksanakan Vaksinasi Sesuai Aturan dan Prokes

Pelaksanaan Rekontruksi dihadiri oleh Penyidik dari Polres Tanah Karo, Jaksa Penuntut Umum Budi Apriandi SH.
dan Kuasa Hukum Tersangka atas nama Frengki Bukit,SH serta para saksi dan keluarga korban, dengan pengamanan dari Polres Tanah Karo.

Pelaksanaan kegiatan Rekontruksi dibuka oleh penyidik Ipda Togu Siahaan dan dilanjutkan dengan pelaksanaan Rekontruksi sebanyak 27 adegan, dengan adegan Rekontruksi dilakukan oleh tersangka dan para saksi dengan Korban peran pengganti dilaksanakan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan.

Pelaksanaan Rekontruksi berjalan dengan aman lancar dan terkendali. (Her/Del)

Pos terkait