BI: Uang Pecahan 75 Ribu Alat Pembayaran Sah

Karena itu dia mendorong agar pelaku usaha tidak ragu menerima UPK 75 ribu sebagai alat pembayaran.

Untuk itu BI Provinsi Sumut melibatkan perbankan karena perbankan memiliki frekuensi pertemuan yang lebih tinggi dengan pemilik merchant.

Bacaan Lainnya

Andi menuturkan, sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2020 lalu, UPK 75 ribu yang sudah beredar di masyarakat  di Sumut hingga 27 April lalu sudah mencapai 2.535.002 lembar atau 62% dari stok yang ada yang mencapai 4.100.000 lembar.

Baca juga: DPRD Sumut Setujui Perda Prokes dan Pengendalian Covid-19

“Khusus untuk wilayah kerja kami, yang sudah beredar itu sebanyak 1.146.754 lembar atay 57% dari stok sebanyak 2 juta lembar,” sebutnya.

Untuk semakin memudahkan masyarakat memiliki UPK 75 ribu, BI memperbaharui persyaratan yakni 1 KTP dibolehkan menukar 100 lembar per hari, dari sebelumnya hanya boleh menukar satu lembar. Caranya masyarakat cukup masuk ke laman https://pintar.bi.go.id/. (swisma)

Pos terkait