BI: Uang Pecahan 75 Ribu Alat Pembayaran Sah

MEDAN | kliksumut.com – Deputi Kepala Bank Indonesia Provinsi Sumut Andiawana S menegaskan,
Uang Peringatan Kemerdekaan 75.000 (UPK 75 ribu) sebagai alat
pembayaran yang sah dan dijamin undang-undang.

“Jadi kami ingin tekankan tidak ada alasan menolak untuk menerima uang pecahan 75 ribu rupiah ini,”  Andiawana di Medan, Kamis (29/4/2021).

Didampingi Kepala Divisi Sistem Pembayaran BI Provinsi Sumut Nasrullah dan Kepala Tim Pengelolaan Uang Rupiah BI Provinsi Sumut Bambang Utomo,  menuturkan BI Kantor Perwakilan (KPw) Provinsi Sumut mulai mendorong merchant dan unit usaha di Sumut untuk menerima UPK 75 ribu itu sebagai alat pembayaran.

Baca juga: Manajemen Akan Bahas Soal Pembelian Saham PSMS Medan

Bacaan Lainnya



Dijelaskannya, UPK ini tetap disetting sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi tak ada alasan pemilik usaha enggan menerima uang ini.

Diakuinya, berdasarkan pantauan Bank Indonesia, penggunaan UPK 75 ribu sebagai alat pembayaran masih sangat minim. Hal ini dikarenakan banyak yang ragu menerima UPK ini sebagai alat pembayaran.

Pos terkait