KLIKSUMUT.COM | ASAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan resmi meluncurkan program Jaksa Sahabat Pendidik sebagai langkah memperkuat pengawasan dan mencegah potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pendidikan. Program bertema “Sebuah Kolaborasi Mengawal Pendidikan, Mencegah Penyimpangan” tersebut diluncurkan bersama Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Selasa (13/10/2026).
Peluncuran program ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, terutama dalam pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pembangunan maupun rehabilitasi sarana prasarana sekolah, serta pengelolaan aset pendidikan.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Mochamad Judhy Ismono, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), jajaran Kejari Asahan, para kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Asahan, koordinator wilayah bidang pendidikan, Ketua PGRI Kabupaten Asahan, serta sejumlah undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Asahan atas dukungan dan kerja sama dalam merealisasikan program Jaksa Sahabat Pendidik.
Menurutnya, program tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mengawal penyelenggaraan pendidikan melalui kolaborasi lintas sektor. Inisiatif itu dicetuskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Gubernur Sumatera Utara, kemudian ditindaklanjuti melalui nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).
Ia menegaskan bahwa pendidikan merupakan investasi besar bagi masa depan bangsa. Karena itu, seluruh proses penyelenggaraannya perlu dijaga agar berjalan secara profesional dan bertanggung jawab.
Pengelolaan anggaran pendidikan, kata dia, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Begitu pula pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pembangunan serta rehabilitasi fasilitas sekolah, hingga pengelolaan aset, harus tepat sasaran dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
“Melalui program Jaksa Sahabat Pendidik, Kejaksaan hadir tidak hanya untuk melakukan penindakan ketika terjadi persoalan hukum, tetapi juga mengutamakan pencegahan melalui edukasi hukum, penguatan integritas, dan koordinasi,” ujarnya.
Judhy menjelaskan, program tersebut diharapkan dapat membantu kepala sekolah, guru, dan para pengelola pendidikan memahami aspek hukum dalam menjalankan tugas. Dengan pemahaman yang memadai, potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan yang berujung pada persoalan hukum diharapkan dapat diminimalkan sejak dini.
Ia juga menekankan bahwa Jaksa Sahabat Pendidik bukanlah bentuk pemberian kekebalan hukum kepada tenaga pendidik maupun pengelola sekolah. Sebaliknya, program tersebut bertujuan menumbuhkan budaya taat hukum serta mendorong terciptanya tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas.
Pendampingan dan pelayanan hukum, lanjutnya, tetap dilaksanakan sesuai tugas, kewenangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, Judhy mengajak seluruh insan pendidikan di Kabupaten Asahan agar tidak ragu menjalin komunikasi dan berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan apabila menghadapi persoalan hukum atau menemukan hal yang belum dipahami dalam pelaksanaan tugas.
Ia berharap program ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Asahan dan Kejari Asahan demi mewujudkan ekosistem pendidikan yang aman, transparan, akuntabel, dan berkualitas.
Sementara itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyambut baik peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik. Ia menilai kolaborasi tersebut penting untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan sekaligus memastikan setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Menurut Taufik, pendidikan merupakan investasi strategis dalam menyiapkan generasi muda yang lebih baik. Upaya tersebut tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk tenaga pendidik dan orang tua.
Ia menegaskan, kehadiran Kejaksaan melalui program tersebut semestinya dipahami sebagai bentuk pendampingan dan penguatan pemahaman hukum, bukan sebagai sesuatu yang perlu ditakuti oleh para guru maupun kepala sekolah.
“Program ini diharapkan dapat memberikan pemahaman hukum kepada para tenaga pendidik, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan, sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan penyimpangan,” ujarnya.
Bupati juga mengutip pesan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bahwa upaya mencegah korupsi di sektor pendidikan bukan semata-mata persoalan penegakan hukum, melainkan bagian dari tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi muda dan menjaga masa depan bangsa.
Karena itu, Taufik mengingatkan agar seluruh anggaran pendidikan, berapa pun nilainya, dikelola secara cermat, transparan, dan bertanggung jawab. Penggunaan anggaran harus sesuai dengan peruntukan serta tidak boleh dikurangi dari kebutuhan yang telah ditetapkan sehingga dapat berdampak terhadap mutu layanan pendidikan.
BACA JUGA: Bupati Asahan Sambut Safari Anak Gaza, Serahkan Bantuan Tunai sebagai Wujud Solidaritas Kemanusiaan
Ia juga mengimbau kepala sekolah dan guru untuk memanfaatkan program Jaksa Sahabat Pendidik sebagai ruang konsultasi apabila menghadapi kendala atau belum memahami ketentuan hukum dalam pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan kegiatan sekolah.
Melalui komunikasi dan konsultasi sejak awal, setiap kekurangan diharapkan dapat segera diperbaiki, sementara potensi penyimpangan yang bertentangan dengan peraturan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
Taufik mengajak seluruh pihak untuk memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Asahan. Menurutnya, tata kelola yang baik dan integritas seluruh penyelenggara pendidikan menjadi fondasi penting untuk mencetak generasi yang unggul, berdaya saing, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045.
Peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik kemudian ditandai dengan pemukulan gong oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan bersama Bupati Asahan dan jajaran terkait.
Dengan diluncurkannya program tersebut, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan semakin kuat dalam mengawal pengelolaan pendidikan, mencegah penyimpangan sejak dini, serta memastikan sumber daya yang tersedia benar-benar mendukung peningkatan kualitas pendidikan bagi masyarakat Kabupaten Asahan. (KSC)
Reporter: Dinda Meyla Sari








