Berkomentar Terhadap Paslon, Termasuk Pelanggaran ASN: Bawaslu Tegaskan Netralitas Penting

Berkomentar Terhadap Paslon, Termasuk Pelanggaran ASN: Bawaslu Tegaskan Netralitas Penting
Ketua Bawaslu Kota Sibolga, Salmon Tambunan mengatakan, bahwa memberikan komentar terhadap Pasangan Calon (Paslon) dalam kontestasi Pemilu atau Pilkada, merupakan salah satu pelanggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). (kliksumut.com/Benny)

REPORTER: Benny
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | SIBOLGA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sibolga, Salmon Tambunan, kembali menekankan pentingnya netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kontestasi Pemilu atau Pilkada. Menurutnya, memberikan komentar terkait Pasangan Calon (Paslon) dianggap sebagai bentuk keberpihakan, yang jelas melanggar aturan bagi ASN. Hal ini diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Bab VIII Pasal 63, yang secara tegas melarang ASN terlibat dalam aktivitas kampanye.

Keberpihakan ASN Melalui Komentar di Media Sosial Dilarang

Salmon menjelaskan bahwa ASN tidak hanya dilarang memberikan komentar secara langsung, tetapi juga dilarang menyebarluaskan informasi terkait Paslon di media sosial. Aktivitas seperti ini dapat dianggap sebagai bentuk dukungan dan keterlibatan ASN dalam politik praktis.

BACA JUGA: Ditangkap Saat Bagi-Bagi Uang, Bawaslu Sibolga: Laporan Telah Memenuhi Unsur

“ASN ini tidak boleh komentar atau menyebarkan hal-hal yang berhubungan dengan Paslon dan kampanye. Kalau misalnya ada ASN yang bilang Paslon ini lebih bagus, lebih mantap, itu sudah termasuk keberpihakan,” jelas Salmon dalam acara sosialisasi penanganan pelanggaran ASN pada Pilkada, yang digelar Jumat (11/10/2024).

ASN Kerap Dijadikan Sasaran Politik

Dalam kesempatan tersebut, Salmon juga menyinggung bahwa ASN seringkali menjadi target Paslon karena jabatan mereka di pemerintahan. Hal ini menyebabkan banyak ASN merasa tertekan dan rentan terhadap intervensi politik, demi menjaga posisi atau karier mereka.

Karena itu, menurut Salmon, netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada sangat krusial demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pesta demokrasi. Bawaslu mengingatkan, setiap pelanggaran yang dilakukan ASN akan diproses secara serius, dan sanksi berat menanti jika terbukti terlibat.

Sanksi Berat Menanti ASN yang Terlibat Politik Praktis

Menegaskan hal ini, Widodo, perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi Sumatera Utara yang juga menjadi narasumber dalam acara sosialisasi tersebut, menjelaskan bahwa sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas tergantung pada tingkat pelanggarannya.

“Jika ditemukan ASN yang tidak netral, BKN akan menindak dan memberikan rekomendasi sanksi. Hukuman bisa berupa hukuman sedang hingga berat, tergantung pelanggarannya,” kata Widodo.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Gandeng Awak Media, Bawaslu Sibolga Harapkan Pemilu Berkualitas

Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN wajib memegang prinsip netralitas, yang berarti mereka tidak boleh terpengaruh oleh intervensi dari partai politik atau golongan manapun. Hal ini diperkuat dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 yang secara spesifik melarang ASN memberikan dukungan kepada kandidat politik, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk dengan ikut serta dalam kampanye atau menggunakan fasilitas negara untuk mendukung calon tertentu.

Dengan adanya peraturan yang jelas ini, Bawaslu dan BKN mengajak ASN untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas negara. Netralitas ASN merupakan fondasi penting dalam menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap Pemilu dan Pilkada, sekaligus memastikan penyelenggaraan demokrasi yang bersih dan bebas dari intervensi politik. (KSC)

Pos terkait