Berkicau Saat Ditangkap, Tiga Rekannya Ikut Masuk Sel

Berkicau Saat Ditangkap, Tiga Rekannya Ikut Masuk Sel

TAPTENG | kliksumut.com – Polres Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara menangkap tiga sekaligus pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, pelaku yakni. AN (27), LSM (26) dan IZ (28).

Ketiga pelaku dibekuk dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Kol. Bangun Siregar, Desa Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, pada Sabtu (16/9) sekira pukul 16.20 WIB hasil dari pengembangan pelaku FAL yang sebelumnya telah dicokot petugas.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Basa Emden Banjarnahor melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, membenarkan adanya penangkapan ketiga orang pengguna narkotika.

“Ketiga pelaku diamankan dari rumah kontrakan milik FAL, pas digrebek ditemukan 5 paket narkotika jenis sabu-sabu. Dengan berat Brutto 4,25gram, satu unit timbangan digital, 1 buah Ponsel berwarna silver,” kata Kompol Gurning.

Menurut keterangan pelaku kepada pihak kepolisian, pelaku AN menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya dan memperolehnya setelah ditelpon oleh (L) dan menyuruh (AN) untuk mengambil sabu sabu tersebut di Kampung Batak Sibolga.

“Kami tetap berkomitmen bahwa Narkoba musuh bersama , dan diharapkan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian dalam memberantas Narkoba,” ajak Kompol Gurning.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *AN*, *LSM* dan *IZ* langsung digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai UU. No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika.(red)

Pos terkait