Bencana Kembali Berulang, PB PASU Minta PT. SMGP Ditutup

Epza: Anak Akidi Tio Layak Dipidana
Eka Putra Zakran, SH MH alias Epza.

MEDAN | kliksumut.com Belum sebulan, tepatnya hari ini Minggu (24/4/2022) telah terjadi kembali peristiwa naas, yaitu bencana semburan lumpur dan gas beracun H2S yang diakibatkan oleh PT. Sorik Marapi Geothernal Power (SMPG) di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal, yang mengakibatkan 13 orang warga harus dilarikan ke Rumah Sakit Daerah Penyabungan.

Menanggapi berulangnya kembali peristiwa naas tersebut, Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) meminta agar Menteri ESDM mencabut izin dan sekaligus menutup PT. SMGP serta meminta pihak menajemen untuk bertanggung jawab, baik secara pedata dan pidana.

BACA JUGA: Ketum PB PASU Minta Kapolda Sikat Kawanan Geng Motor

“Sudah sekian kali pelanggaran HAM dilakukan oleh pihak PT SMGP. Kalau tak salah, sudah tiga kali peristiwa gas beracun ini terjadi Desa Sibanggor Julu akibat beroperasinya PT SMGP disana,” ujar Epza di Medan, Minggu (24/4/2022).

Epza mengatakan pelanggaran demi pelanggaran tampaknya telah berulang kali terjadi disana, hal ini sangat disesalkan. Bagaimana tidak, merujuk pada fakta-fakta yang terjadi saat peristiwa keracunan 58 warga di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Sorik Marapi yang diakibatkan Zat H2S pada 6 Maret yang lalu juga ulah PT. SMGP. Sebab itu PT. tersebut harus ditutup dan pihak managemen PT SMGP harus bertanggung jawab, baik secara perdata maupun pidana.

“Tidak ada lagi alasan untuk tidak menutup beroperasinya PT. SMGP, karena peristiwa demi peristiwa terus berulang, sehingga warga masyarakat yang tetap dirugikan dan menjadi jadi korban. Artinya, kebetadaan PT SMGP di Madina lebih besar mudoratnya dari pada manfaatnya,” papar Epza.

“Kita dari PB PASU merasa turut prihatin atas peristiwa bencana yang menimpa warga Desa Sibanggor akibat saluran Gas Panas Bumi milik PT SMGP beberapa terus berulang peristiwa yang sama. Dengan kejadian hari ini, sudah yang ketiga kali peristiwa bencana terjadi. dan tetap penduduk yang jadi korban,” terang Epza.

Pendeknya kebocoran gas milik PT SMGP, tambah Epza, sudah banyak memakan korban. Pada tahun 2021 juga sudah pernah terjadi bencana keracunan, sebanyak 5 orang warga meninggal dunia di RSUD Penyabungan dan 1 orang meninggal di Puskesmas Kecamatan Puncak Sorik Marapi. Musibah atau bencana yang diakibatkan oleh saluran Gas PT SMGP sudah berulang kali terjadi. Jelas hal ini tidak bisa lagi dibiarkan. Kasihan warga atau penduduk setempat terus-terusan menjadi korban. Seperti mala petaka jadinya keberadaan PT. SMGP disana bagi warga masyarakat disana.

Nah, lanjutnya, sebab itu secara tegas diminta PT SMGP di tutup dan pihak menajemen harus tanggung jawab, termasuk tanggung jawab perdata maupun pidana.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: PB PASU Dukung Arahan Kabareskrim Polri, Terkait Kasus Begal di Polda NTB

“Jangan cari-cari lagi alibi atau alasan pembenar, sudah berulang kali bencana terjadi, jelas disini penduduk yang jadi korban. Makanya hari ini secara tegas saya katakan bahwa PT SMGP wajib di tutup, jangan lagi ada kompromi,” tegas Epza.

Epza menuturkan pemerintah harus memilih dan lebih melindungi keselamatan warga masyarakat dari pada membiarkan keberadaan PT. SMGP beroperasi, semenatara perusahaan tersebut membawa petaka bagi penduduk atau warga masyarakat setempat. (BNL)

Pos terkait