ASAHAN | kliksumut.com – Belasan tenaga kerja Indonesia atau TKI diterlantarkan di hutan bakau pinggir pesisir pantai, Sei Sembilang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat siang (01/05/2020).
Belasan TKI ilegal tersebut sengaja ditelantarkan selama 2 hari usai menaiki sebuah kapal kayu sepulang dari Malaysia.
Pihak Satpolair bersama Lanal Tanjung Balai langsung melakukan evakuasi terhadap 13 TKI tersebut, para TKI sengaja di terlantarkan oleh tekong kapal yang membawa mereka, dan menurunkannya di pesisir hutan bakau Sei Sembilang.
Baca juga : Tiba di Asahan, Puluhan TKI Disemprot Desinfektan Cegah Covid-19
Usai dievakuasi kedalam kapal boat, para TKI illegal tersebut, kemudian dibawa ke mako Satpoalair untuk di lakukan pemeriksaan barang bawaan dan pemeriksaan suhu badan, untuk selanjutnya di bawa ke pusat karantina sementara, di Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
TKI ilegal yang diamankan terdiri 12 laki-laki dan seorang perempuan, dengan asal Kabupaten Asahan dan Kota Tanjung Balai, Sebelum mendarat para TKI ini sebagian mengaku mereka terombang –ambing hingga 5 hari di lautan, dengan makan seadanya sebelum akhirnya diturunkan di hutan bakau tanpa makan dan minum, hingga akhirnya di selamatkan oleh petugas Satpolair yang sedang patroli.
Saat diselamatkan, kondisi para TKI sangat lemah dan dalam keadaan kelaparan, bahkan sebelum sampai ke Indonesia, para tki ilegal ini berpindah kapal sebanyak tiga kali dengan membayar ongkos 4 hingga 5 juta rupiah.
“Dua hari dua malam kami dihutan bakau, sebelumnya terombang ambing pak, ya terus dibuang dihutan bakau, saya mabuk pak, selama dua hari dua malam saya tak ada makan tak ada minum,” ujar Hariani kepada wartawan di Mako Satpol Air usai pendataan.
Baca juga : Cegah Penyebaran Covid-19, Tim Gugus Tugas Cek Kesehatan 10 TKI
Sementara itu Kapolres Tanjung Balai sangat menyesalkan tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh tekong kapal tersebut, pihaknya akan berkerjasama dengan Lanal Tanjungbalai, untuk memperketat patroli di wilayah perairan untuk menindak tekong nakal yang merajalela selama pandemi Covid-19 ini yang membawa masuk tki ilegal dengan cara tidak manusiawi.
“Untuk tekong-tekong yang nakal ini ya, yang menurunkan dan menelantarkan TKI illegal dihutan bakau, ini kami dari Polres Tanjungbalai, dan Lanal Tanjungbalai, sudah sepakat akan memperketat patroli diperairan kami akan tindak tegas tekong tekong yang mengangkut tki-tki illegal ini ya secara tidak manusiawi seperti tidak memberikan makan, kemudian menelantarkan begitu saja menurunkan begitu saja di hutan bakau,” Tegas AKBP Putu Yudha, Kapolres Tanjungbalai.
Para TKI illegal tersebut, selanjutnya dibawa ke pusat karantina sementara di pasar baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, untuk dilakukan pengecekan kesehatan menghindari para TKI ilegal terinfeksi virus Covid-19. (pdn)