Bejat… Cabuli Anak Dibawah Umur BHS Alias Birong Diringkus Reskrim Polres Karo

KARO | kliksumut.com - Bejat dan tak berakal kata inilah yang pantas disebutkan kepada BHS alias Birong warga Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo yang tega melakukan perbuatan yang tak senonoh terhadap anak yang masih tetangganya sebut saja Bunga (4).
Cabuli anak dibawah umur,BHS alias Birong saat diamankan Unit Reskrim Polres Tanah Karo

KARO | kliksumut.com Bejat dan tak berakal kata inilah yang pantas disebutkan kepada BHS alias Birong warga Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo yang tega melakukan perbuatan yang tak senonoh terhadap anak yang masih tetangganya sebut saja Bunga (4).

Atas perbuatannya BHS ditangkap Satreskrim Polres Tanah Karo pada Senin (5/7) yang telah melakukan pelecehan seksual sebanyak tiga kali terhadap Bunga (4) yang tak lain adalah merupakan tetangganya sendiri.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Momen Indah Idul Adha, Polres Karo Bagikan Daging Kurban

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H melalui KBO Reskrim Ipda Mona Tarigan di dampingi Kanit PPA Aipda Jonatan Karo Karo, S.H, Selasa (12/07/2022) menjelaskan, bahwa tersangka pencabulan ini ditangkap atas adanya laporan dari pihak keluarga korban.

“Tersangka pencabulan ini ditangkap pada Senin, (05/07/2022) yang lalu atas adanya laporan dari keluarga korban,” jelas KBO.

“Pelaku BHS ini, terakhir kali melakukan pencabulan terhadap korban terjadi pada Minggu, (03/07/2022) yang lalu dan lokasi kejadiannya terjadi di rumah tersangka dan tersangka mengaku bahwa dia melakukan pencabulan ini sebanyak 3 kali.” tambahnya.

Lebih lanjut KBO Reskrim Polres Tanah Karo Ipda Mona Tarigan menjelaskan, adapun modus tersangka melakukan pencabulan ini dengan memberikan headphone miliknya kepada korban untuk menonton YouTube. Saat korban menonton YouTube, tersangka memasukkan tangannya ke dalam celana korban dan menggesek gesek jarinya serta meraba raba kemaluan korban.

BACA JUGA: Sekda Karo Dampingi Dandim 0205/TK HUT LVRI Ke 65

Atas kejadian ini pihak Polres Tanah Karo mengamankan barang bukti berupa 1 baju warna merah muda, 1 celana pendek warna merah muda dan buah handphone milik tersangka.

“Atas perbuatannya ini, tersangka BHS dipersangkakan pasal 82 ayat (1) undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang jo pasal 290 ke 2e dari KHUPidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutupnya. (Her/Del)

Pos terkait