Bejat..! Ayah Badau Diringkus, Diduga Cabuli Dua Putri Kandungnya

KARO | kliksumut.com Bejat! inilah kata yang pantas disebutkan kepada sang badau WZ pria yang merupakan warga Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo yang tega mencabuli dua anak kandungnya sendiri yang berumur 14 dan 19 Tahun.

Hal ini terungkap saat Polres Tanah Karo dipimpin Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH Sik menggelar Konferensi Pers pada (10/5/2022).

BACA JUGA: Tim Urai Polres Karo, Liburan Idul Fitri 1443 H Berjalan Aman Dan Lancar

Dipaparkan Kapolres setelah tim Satreskrim Polres Karo berhasil menangkap WZ yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap dua anak kandungnya sendiri.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengatakan pelaku diamankan pada Selasa (10/5/2022) kemarin, dijelaskanya berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Tanah Karo ternyata pelaku sudah melakukan aksi bejatnya lebih dari satu kali, dari keterangan pelaku, bahkan perbuatan cabul tersebut dilakukan kepada dua anak kandungnya yang berusia 19 tahun dan 14 tahun.

“Korbannya yang merupakan anak kandung pelaku sebanyak dua orang yang berusia 19 tahun dan 14 tahun. Pelaku ini, sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu,” Kata Ronny, Rabu (11/5/2022).

Ditambahkanya awal mula aksi ini diketahui karena kerabat korban berbincang dengan salah satu korban,saat itu, kerabat korban mengatakan jika ia beruntung memiliki orangtua yang baik.

Namun, di tengah percakapan tersebut ternyata korban mengungkap sikap terbalik dari perkataan kerabatnya tersebut. Pasalnya, ia dan adiknya sudah beberapa kali dinodai oleh ayah kandungnya.

Atas pengakuan dari korban tersebut, akhirnya paman korban membuat laporan ke Polres Tanah Karo. Dari laporan itu, selanjutnya pihak Satreskrim Polres Tanah Karo langsung melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban.

“Dari percakapan ringan itulah, diketahui jika ayahnya sudah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri dan dari pemeriksaan dan hasil visum, kita dapatkan hasil dan kita lakukan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan ayah kandung korban,” Katanya.

Dari pengakuan pelaku, ia selalu melancarkan aksi bejatnya di dalam rumah,agar tidak ketahuan oleh istrinya, pelaku masuk ke kamar anaknya pada saat malam hari. Saat itu, ia selalu mengancam anaknya untuk menuruti permintaannya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Salut, Hingga Malam Kapolres Karo Bersama Tim Urai Kemacetan Di Objek Vital

Atas perbuatannya, nantinya pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 81 ayat 1, ayat 3, dan pasal 82 ayat 1, ayat 2, undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Dikarenakan perbuatan cabul ini dilakukan oleh ayah kandung korban hukuman penjara paling ringan lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, ditambah 1/3 ancaman pidananya,” sebutnya. (Her/Del)

Pos terkait