Bedah Buku Pengawasan Hakim atau Penegakan Kode Etik di KY

Bedah Buku Pengawasan Hakim atau Penegakan Kode Etik di KY
Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB. PASU) dan Ethics of Care menggelar acara bedah buku Pengawasan Hakim dan Penegakan Kode Etik di Komisi Yudisial.

MEDAN | kliksumut.com – Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB. PASU) dan Ethics of Care menggelar acara bedah buku Pengawasan Hakim dan Penegakan Kode Etik di Komisi Yudisial, Selasa (22/11/2022) di Hotel Madani Medan.

Narasumber bedah buku, Farid Wajdi sebagai penulis buku, kemudian Dani Sintara selaku akademisi hukum dari Universitas Muslim Nusantara dan Rizal R. Surya, jurnalis senior dari Harian Analisa, berlatar belakang dan menggeluti dunia penegakan hukum.

BACA JUGA: Memuat Banyak Nilai, Gubernur Sumut Berharap Buku ‘Bocah Kebon dari Deli’ Banyak Dibaca Orang

Eka Putra Zakran Ketua Umum PB. PASU saat memberi kata sambutan di awal acara mengatakan, bedah buku membuka seluk-beluk pengawasan hakim serta persidangan etik di Komisi Yudisial.

“Kegiatan bedah buku itu diharapkan dapat menjawab kebutuhan para pencari keadilan tentang tugas dan wewenang Komisi Yudisial dalam menjaga harkat dan martabat hakim melalui pengawasan perilaku”, sebut Eka.

Sementara itu, Farid Wajdi mengatakan Founder Ethics of Care buku Pengawasan Hakim dan Penegakan Kode Etik di Komisi Yudisial ini ditulis untuk mengisi ruang kosong, sebab selama ini belum dijelaskan buku lain berkaitan dengan isu teknis atau dapur Komisi Yudisial.

Farid menambahkan bahwa substansi buku tersebut mencerminkan pandangan pribadi para penulis dan merupakan tulisan ilmiah untuk kepentingan literasi akademik, bukan merupakan sikap resmi lembaga.

“Buku mengupas secara mendalam tentang sidang etik, dia mengatakan bahwa sidang etik bersifat inkuisitorial khas profesi, yakni ketua dan anggota KY bersikap aktif melakukan pemeriksaan, tanpa terdapat badan atau perorangan yang bertindak sebagai penuntut,” tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan persidangan etik secara formil tidak menggunakan sistem pembuktian seperti di dalam hukum acara pidana atau perdata, tetapi tetap berupaya melakukan pembuktian yang mendekati pembuktian di persidangan hukum.

Pos terkait