Bea dan Cukai Teluk Nibung Lepaskan Penyelundup Barang Ilegal

TANJUNGBALAI | kliksumut.com – Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung tidak melakukan petahanan terhadap pemilik, nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK) KM Rezeki Bersama yang membawa barang tanpa dokumen resmi, Rabu (23/2/2022).

Fungsional Penyidikan Bea Cukai Teluk Nibung, Bintang J Purba mengatakan, pihaknya juga tidak menyita KM Rezeki Bersama 38 GT 90 No 380/PPo beserta muatan minyak goreng kemasan, milo, roti kaleng berbagai jenis dan pakaian bekas dari Malaysia.

BACA JUGA: Bea Cukai Teluk Nibung Masih Periksa Pemilik dan Nakhoda KM Rezeki Bersama Terkait Selundupkan Barang Ilegal

“Karena ini belum masuk ke ranah penyidikan. Pemilik dan Nakhoda kapal KM Rezeki Bersama yang diduga membawa barang ilegal sudah kita kembalikan. Tidak ditahan dan kapal pun tidak kita sita, karena ini belum masuk keranah penyidikan tentunya barang tidak boleh sembarangan disita,” sebut Bintang.

Meski demikian, Bintang menegaskan, pihaknya terus melakukan penelitian dan penyelelidikan. Jika dalam penyelidikan ditemukan ditemukan indikasi kuat melanggar aturan kepabeanan, Bea Cukai akan meningkatkan ke arah penyidikian.

“Ancaman hukuman tentunya mengarah kepenyidikan kalau hari ini kita belum sampai kepenyelidikan masih tahap penelitian jadi belum ada ancaman hukuman yang akan disangkakan, kita masih mengarah pengenaan sangsi,” jelas Bintang.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Spanduk Dukung Vita Jadi Wakil Walikota Bertebaran Di Kota Tanjungbalai

Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya, mengaku kecewa dengan Bea Cukai Teluk Nibung dalam menegakkan aturan kepabeaan.

“Rasanya aneh. Pelaku penyelundupan tidak ditahan dan kapal tidak disita. Kita duga Bea Cukai Trluk Nibung tangkap lepas pelaku penyelundupan barang ilegal. Kita berharap pelaku penyelundupan barang ilegal dapat ditindak tegas biar jera,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bea Cukai Teluk Nibung menahan KM Rezeki Bersama di dermaga Pelindo Teluk Nibung Jln. Yos Sudarso, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sabtu (19/2/2022) pukul 11.00 WIB.

Saat petugas melakukan pemeriksaan dan pendataan barang muatan kapal, seraturan warga mengambil paksa barang-barang hingga terjadi keributan. Kuat dugaan, warga nekat mengambil paksa barang muatan kapal karena mengaku sebagai pemilik barang. (Gani).

Pos terkait