“Perlu saya tegaskan, ini bukan dana hibah. Dana yang berasal dari zakat ASN di Pemko Sibolga ini harus dikembalikan, agar pelaku usaha yang lain bisa memanfaatkan dana bergulir dari Baznas Sibolga pada kesempatan berikutnya,” katanya.
Wali Kota Jamal juga mengaku optimis, pengembalian cicilan tidak akan terkendala, apabila penerima memiliki niat yang baik dalam memanfaatkan dana bergulir tersebut untuk menunjang perkembangan usaha.
BACA JUGA: Pemkab – Baznas Kolaborasi Bedah 10 Rumah Warga Sergai
Meski begitu, Jamal mengaku sepakat dengan pola jemput cicilan ke rumah atau ke tempat usaha para penerima yang akan dilakukan petugas Baznas. Hal ini untuk menghindari terjadinya kemacetan dalam proses pembayaran cicilan.
“Saya setuju, karena metodenya hampir sama dengan yang diberlakukan Bank Sumut dalam penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) super mikro pada 2022 yang lalu,” katanya (Roy)