Bayu Subronto,SH: Flyer Pose 1 Jari Milik Bawaslu Diduga Melanggar Kode Etik

Bayu Subronto,SH: Flyer Pose 1 Jari Milik Bawaslu Diduga Melanggar Kode Etik
flyer dengan tulisan "Larangan Di Masa Tenang Pemilihan Serentak 2020" dengan menampilkan gambar seorang wanita menggunakan masker berpose dengan menunjukkan jari telunjuk atau pose dengan 1 jari dengan mulut tertutup .
Bayu Subronto,SH: Flyer Pose 1 Jari Milik Bawaslu Diduga Melanggar Kode Etik
flyer dengan tulisan “Larangan Di Masa Tenang Pemilihan Serentak 2020” dengan menampilkan gambar seorang wanita menggunakan masker berpose dengan menunjukkan jari telunjuk atau pose dengan 1 jari dengan mulut tertutup .

MEDAN | kliksumut.com – Proses Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 telah memasuki tahapan masa tenang dan untuk selanjutnya pesta demokrasi tinggal menghitung hari, masyarakat Indonesia di sejumlah daerah akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2020 pada Rabu (9/12/2020).

Berbagai upaya pencegahan dan membangun sinergitas untuk tidak melakukan kampanye di masa tenang terus dilakukan oleh penyelenggara baik dari KPU dan Bawaslu beserta jajarannya sampai ditingkat bawah.

Namun di tengah masa tenang, Bawaslu Republik Indonesia secara berjamaah diduga melanggar kode etik karena membuat dan menyebarkan flyer dengan tulisan “Larangan Di Masa Tenang Pemilihan Serentak 2020” dengan menampilkan gambar seorang wanita menggunakan masker berpose dengan menunjukkan jari telunjuk atau pose dengan 1 jari dengan mulut tertutup .

Baca juga : Bawaslu Medan Proses Kembali Kasus Kaisem

Bacaan Lainnya


Postingan ini menuai kontroversi dikalangan masyakarat terkhusus bagi pengamat politik hukum Kota Medan Bayu Subronto,SH mengatakan bahwa pose model wanita pada flyer tersebut sangat tidak etis diterbitkan oleh jajaran Bawaslu.

Bayu Subrota
Bayu Subronto,SH yang juga berprofesi sebagai Advokat di Law Office Pelita Konstitusi


“Pose model wanita pada flyer tersebut sangat tidak etis diterbitkan oleh Bawaslu, masih ada cara lain yang lebih santun untuk memberikan edukasi politik kepada masyakarat, Kalau Sudah begini akan menjadi Kontroversi ditengah masyakrat nantinya,” jelas Bayu.

Bayu Subronto,SH juga menjelaskan bahwa secara tegas tindakan ini diduga telah melanggar kode etik.

“Ini melanggar kode etik, karena didalam BAB III Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu pada Pasal 8 E Peraturan DKPP No.2 Tahun 20017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Menjelaskan Bawah Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak untuk tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu,” sebutnya lagi.

Bahka ia juga mengharapkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu segera proses temuan ini.

Baca juga : Bawaslu Kota Medan Buka Penerimaan Pengawas TPS


“Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu diharapkan segera untuk memproses temuan ini agar Pilkada 2020 yang di jalankan dimasa pendemi Covid-19 ini tidak memunculkan kontroversi. Sebab flyer tersebut telah di posting beberapa akun Instagram Bawaslu provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota,” tutup Bayu Subronto,SH yang juga berprofesi sebagai Advokat di Law Office Pelita Konstitusi ini. (tim)

Pos terkait