Bawaslu Sumut Minta Seluruh Parpol Patuhi Aturan Kampanye

Bawaslu Sumut Minta Seluruh Parpol Patuhi Aturan Kampanye
Bawaslu Sumut Gelar Apel Siaga dan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024, di halaman Istana Maimun Medan.

MEDAN | kliksumut.com Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara mengelar Apel Siaga Pengawasan dan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini diikuti seluruh jajaran anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumatera Utara. Yang berlangsung di halaman Istana Maimun Medan, Rabu (29/11/2023) pagi.

Pada Apel Siaga Pengawasan dan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Tahun 2024 tersebut, Ketua Bawaslu Sumut, Muhammad Aswin Depari Lubis dalam sambutannya, meminta agar seluruh jajarannya yang ada diseluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, profesionalitas dalam mematuhi seluruh aturan-aturan pemilu.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: KPU Serukan Politik Damai di Pemilu 2024

“Sebagai Ketua Bawaslu Sumut, pada apel siaga pengawasan dan deklarasi kampanye damai pemilu pagi ini, saya meminta seluruh jajaran tetap melakukan tugas selaku pengawas pemilu yang professional dilapangan dan pengawas dilapangan harus menjaga serta mematuhi aturan yang ada terkait pemilu,” kata Aswin, dalam sambutanya.

Tambah Aswin, dirinya juga mengimbau dan meminta kepada agar seluruh ASN, Polri, dan jajarannya untuk selalu berkoordinasi dengan berbagai stakeholder, termasuk memastikan netralitas dalam penyelenggaraan pemilu baik di media sosial maupun di tempat umum.

“Apel siaga pengawasan dan deklarasi kampanye damai pemilu, kita Bawaslu Sumut juga mengingatkan agar para ASN tidaklah memberikan dukungan kepada salah satu peserta partai politik kedepanya, sehingga kampanye damai pemilu ini berjalan dengan baik kedepannya,” harapnya.

Ditegaskannya, seluruh peserta parpol dapat mematuhi aturan-aturan kampanye, mulai mendirikan alat atribut kampanye yang sesuai lokasi tempatnya.

“Kedepanya kita jajaran Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye di seluruh daerah, sehingga tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban kepada masyarakat di seluruh kabupaten dan kota,”tegas Aswin.

Pada Apel Siaga Pengawasan dan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Tahun 2024 tersebut, sebanyak enam poin penting dibacakan yakni, melaksanakan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak melakukan politik uang atau menjanjikan imbalan kepada pemilih, tidak melakukan intimidasi, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong dalam berkampanye, tidak melakukan penghinaan terhadap agama, suku, ras, golongan, calon, atau peserta pileg lainnya.

Tidak melibatkan pihak yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan dalam kegiatan kampanye, serta mendukung Bawaslu Sumut dalam mencegah, mengawasi, dan menindak pelanggaran terhadap tahapan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: KPU Tetapkan Nomor Urut Capres-Cawapres

Apel Siaga Pengawasan dan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Tahun 2024 ini juga dihadiri oleh Pj Gubsu Hasanuddin serta unsur Muspida Provsu. Selain itu, para perwakilan partai politik, utusan perwakilan Capres/Cawapres dan juga Utusan perwakilan Calon DPD RI Perwakilan Sumatera Utara. (Fik)

Pos terkait