Bawaslu Samosir Telusuri Viralnya Pembagian Uang Senilai Rp 300 Ribu

Bawaslu Samosir Telusuri Viralnya Pembagian Uang Senilai Rp 300 Ribu
Ketua Bawaslu, Anggiat Sinaga
Bawaslu Samosir Telusuri Viralnya Pembagian Uang Senilai Rp 300 Ribu
Ketua Bawaslu, Anggiat Sinaga


SAMOSIR | kliksumut.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir menyampaikan pihaknya sedang melakukan penelusuran tentang adanya dugaan pembagian uang sebesar Rp 300 ribu yang terjadi dalam perhelatan Pilkada Samosir dan informasinya viral di media sosial.

Ketua Bawaslu, Anggiat Sinaga saat ditemui di Pangururan, Jumat (23/10) menyampaikan, informasi tentang uang telah tersebar di Facebook dan tidak tahu sumbernya dari mana.

“Siapa yang memposting masih kami dalami dan kami juga belum tahu calon yang mana yang melakukan itu,” kata Anggiat.

Lebih lanjut jika merujuk dari Undang Undang 10 Tahun 2016 soal pemberian uang, ada ancaman pidana penjara dua tahun bagi yang menerima dan menyerahkan uang itu.

“Yang pasti akan kami dalami dan mengkajinya, mengumpulkan informasi dan mengumpulkan alat bukti dan bisa berkembang ke pasangan calonnya,” tegas Anggiat.

Sementara itu, saat disinggung soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Bawaslu sendiri sudah memeriksa ASN Pemerintah Kabupaten Samosir sekitar 20 an baik diperiksa di Panwaslu kecamatan dan diperiksa di Bawaslu kabupaten.

Oleh karena itu, Anggiat berharap pelaksanaan Pilkada Samosir tetap berjalan lancar dan aman dan bagi para ASN jangan terlibat praktis dan hindari gesekan antar satu sama lain. (F. Sianturi)

Pos terkait