SIBOLGA | kliksumut.com – Untuk melakukan aksi bulusnya, diduga bandar Narkoba jenis Sabu dan Pil Extacy membawa barang haram itu melalui mobil angkutan umum, akhirnya dapat dilumpuhkan pihak Satnarkoba Polres Tapteng, Rabu (6/4/2022).
Satnarkoba Polres Tapteng mengamankan pelaku berinisial (R) warga Jalan BKKBN, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dari jalan Sibolga-tarutung Km.18 Desa Rampah, Kecamatan Sitahuis, Tapteng.
BACA JUGA: Kapolres Tapteng Resmikan Lapangan Tenis dan Futsal
Dari badan pelaku saat dilakukan penggeladehan ditemukan, 4 paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip bening. Berat bruto narkotika sabu kurang lebih 2,17 gram dan 5 butir Pil Extacy warna pink (merah jambu) yang dibungkus plastik klip bening, berat 2.44 gram telah disita sebai barang bukti.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui AKP H Gurning membenarkan penangkapan tersebut. “Atas informasi dari masyarakat Kasat Narkoba dan Tim berhasil melumpuhkan seorang tersangka yang membawa barang haram itu dengan modus sebagai penumpang,” kata AKP Gurning.
BACA JUGA: Tiga Tempat Maksiat Terselubung Dibongkar Satpol PP Tapteng
Sementara Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono SH, akan terus memberangus pelaku Tindak Pidana Narkotika. “Jangan main-main soal penyalahgunaan Narkoba kita tindak tegas,” sebutnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka (R) digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (Benny)