Bawa Ganja ke Pusat Perbelanjaan, Oknum PNS Rutan Tj. Gusta Ditangkap Polisi

Bawa Ganja ke Pusat Perbelanjaan, Oknum PNS Rutan Tj. Gusta Ditangkap Polisi
Pelaku berinisial A alias Pian (54) warga Jalan Tengah Kel. Mesjid Kec. Medan Kota Medan diketahui seorang oknum PNS Rutan Tj. Gusta Medan.
Bawa Ganja ke Pusat Perbelanjaan, Oknum PNS Rutan Tj. Gusta Ditangkap Polisi
Pelaku berinisial A alias Pian (54) warga Jalan Tengah Kel. Mesjid Kec. Medan Kota Medan diketahui seorang oknum PNS Rutan Tj. Gusta Medan.

MEDAN | kliksumut.com – Petugas Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa narkotika golongan I jenis tanaman sebutan ganja.

Pelaku berinisial A alias Pian (54) warga Jalan Tengah Kel. Mesjid Kec. Medan Kota Medan diketahui seorang oknum PNS Rutan Tj. Gusta Medan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK MH mengatakan penangkapan pelaku berawal saat pelaku ingin memasuki salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan tepatnya di Pintu Lobi Utama Plaza Medan Fair, pelaku masuk ke dalam Plaza tanpa menggunakan Masker pada hari Rabu 12 Agustus 2020.

Baca juga : Polsek Medan Baru Salurkan Bansos Kepada Masyarakat, Peringati HUT Kemerdekaan RI Ke-75

“Ketika pelaku ditegur oleh Petugas Security karena tidak menggunakan Masker, pelaku pun merasa tidak senang dan pelaku kemudian mengambil 1 buah balok kayu yang terselip di belakang balik bajunya untuk memukulkan kepada petugas Security, namun dapat ditangkis oleh petugas Security,” kata Kompol Aris Wibowo SIK MH, Jumat (21/8/2020).

Mendapat laporan adanya seorang pria telah diamankan oleh petugas Security, kata Kapolsek, pihaknya kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Sondy Raharjanto S.Tr. K bersama personil turun ke lokasi kejadian.

“Saat digeledah terhadap pelaku, ditemukan dari dalam tas pelaku berupa 5 batang rokok, 4 Lembar kertas Tiktak dan sisa pakai daun ganja kering. Kemudian pelaku diboyong ke Komando berikut menyita barang bukti,” ujar Kapolsek Medan Baru.

Dari hasil introgasi, lanjut Kapolsek menyebutkan, bahwa 4 lembar kertas tiktak dan sisa pakai daun ganja kering yang ada di dalam tas pelaku akan diberikan pelaku kepada teman kerja nya di Tanjung Gusta.

Baca juga : Hingga Hari Ke 5 Ops Patuh Toba 2020, Polsek Medan Baru Tilang 54 Pengendara

“Pelaku dijerat Pasal 114 (1) Subs 111 (1) Subs 127 huruf a UU NO. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara,” pungkasnya. (nico)

Pos terkait