Bappelitbang dan Komisi Informasi Sumut Buat Kajian Literasi dan Impelmentasi Keterbukaan Informasi

Bappelitbang dan Komisi Informasi Sumut Buat Kajian Literasi dan Impelmentasi Keterbukaan Informasi
Pertemuan antara Kepala Bappelitbang Sumut Alfi Syahriza dan Ketua Komisi Informasi Sumut Dr Abd Harris SH,MKN Jumat (15/3/2024) di ruang kerja Kepala Bappelitbang Sumut Jalan Diponegoro Medan.

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan (Bappelitbang) Sumut dan Komisi Informasi Sumut akan melakukan kajian tentang literasi dan impelementasi Keterbukaan Informasi di Badan Publik (BP) yang ada di Sumut.

Hal itu terungkap dalam pertemuan antara Kepala Bappelitbang Sumut Alfi Syahriza dan Ketua Komisi Informasi Sumut Dr Abd Harris SH,MKN Jumat (15/3/2024) di ruang kerja Kepala Bappelitbang Sumut Jalan Diponegoro Medan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Ketua Komisi Informasi Sumut Ajak Mahasiswa Darma Agung Jadi Agen Keterbukaan Informasi

Alfi menegaskan kajian tentang Literasi dan Impelementasi Keterbukaan Informasi di badan publik ini sangat perlu dilakukan agar diketahui sejauh mana sudah badan publik ini menerapkan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.

“Nanti dari kajian ini akan dikeluarkan rekomendasi apa-apa saja yang harus dikerjakan agar badan publik bisa menerapkan keterbukaan informasi di lingkungannya. Serta apa -apa saja kebutuhan yang harus disiapkan untuk menunjang kegiatan keterbukaan informasi ini,” kata Alfi.

Dengan kajian ini nantinya kata Alfi kembali bisa menjadi dasar agar Pemprovsu menaikkan anggaran untuk Komisi Informasi dan di Bappelitbang ini ada bagian yang menangani masalah Riset dan Inovasi (Renov) dan kajian tentang keterbukaan informasi ini bisa dimasukkan dalam bagian Renov ini nantinya.

Disela-sela diskusi tentang kajian keterbukaan informasi itu Alfi langsung memangil salah satu peneliti yakni Jonni Sitorus untuk segera mengambil langkah-langkah agar Kajian tentang keterbukaan informasi ini bisa diimpelmementasikan dalam waktu dekat ini.

Ketua Komisi Informsi Sumut Dr Abd Harris SH,MKn yang ketika itu didampingi Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Muhammad Safii Sitorus SH, MIKom menjelaskan bahwa saat ini Komisi Informasi Sumut sudah memilik draf -draf rencana untuk mengembangkan literasi keterbukaan informasi di Sumut dan itu bisa disinergikan dengan kajian yang akan kita laksanakan.

“Kami sudah memilik draf-drafnya nanti ini kita sinergikan dalam kajian yang aka kita laksanakan. Outputnya kita harapkan bisa menjadi acuan untuk membuat badan publik lebih baik lagi dalam menerapkan keterbukaan informasi di badan publik masing-masing,” kata Harris.

Komisi Informasi Sumut sendiri sebut Harris memang sudah memiliki mekanisme sendiri dalam mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam menerapkan UU No 14 Tahun 2008 yakni lewat Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang setiap tahun kita laksanakan.

“Setiap tahun ada ketegori badan publik yang kita tambahkan untuk kita nilai dan akhirnya kita berikan reward yang terdiri dari lima kategori yakni kategori Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif , Kurang Informatif dan Tidak Informatif,” kata Harris kembali.

Harris juga menuturkan dari Komisi Informasi Pusat setiap tahun ada membuat survey Indek Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) bagi seluruh Provinsi di Indonesia dimana survey dilakukan lewat informan ahli yang diajukan oleh Komisi Informasi Provinsi ke Komisi Informasi Pusat.

“Hasilnya diketahui sejauh mana tingkat keterbukaan informasi di masing-masing provinsi secara nasional. Tahun 2023 lalu IKIP di Sumut berada di tingkat enam besar secara Nasional dan kita berharap 2024 ini bisa baik lagi,” kata Harris.

BACA JUGA: Tahun 2023 Komisi Informasi Sumut Terima 158 Sengketa Informasi

Sementara itu Komisioner Bidang PSI Muhammad Safii Sitorus SH,MIKom menegaskan bahwa Komisi Informasi Sumut dalam kurun waktu 2022-2023 sudah menyidangkan 300 lebih sengketa informasi yang terjadi di wilayah Sumut dan ini diharapkan juga masuk dalam kajian yang akan kita laksanakan dalam waktu dekat ini.

“Dengan jumlah sengketa itu apa yang harus dilakukan. Tentu kita berharap akan ada rekomendasi dari kajian yang akan dibuat nantinya termasuk dalam hal kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih sangat minim kuantitasnya di Komisi Informasi Sumut dalam melayani sengketa dan jangkauan wilayah kerja,” kata Safii. (KSC)

Pos terkait