Bangunan Tanpa IMB milik Amiruddin Resahkan Warga

Salah seorang warga Lingkungan 12 Kompleks Cina Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal berjalan pada genangan air di samping bangunan tanpa IMB
Salah seorang warga Lingkungan 12 Kompleks Cina Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal berjalan pada genangan air di samping bangunan tanpa IMB


MEDAN | kliksumut.com – Sebelas Unit Bangunan Rumah Toko (Ruko) tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Jalan Pinang Baris 2 Lingkungan 12 Kompleks Cina Pasar V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal diduga sebagai penyebab genangan air dan penyebab macetnya aliran air di halaman rumah warga, sehingga meskipun hujan sebentar saja, kawasan tergenang banjir.

Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menghentikan pelaksanaan pembangunan ruko milik Amiruddin seorang pengusaha property warga Perumahan Cemara Asri karena tidak memiliki IMB dan bangunan melanggar peraturan disebabkan menutup saluran air dan memindahkan parit drainase yang dibangun Pemko Medan. Bahkan Dinas TRTB Pemko Medan sempat merusak bangunan dengan menggunakan alat berat.

Baca juga : Walikota Medan Harus Tindak Tegas Bongkar Bangunan Tambahan Tanpa SIMB Jalan Pukat III, Bantan Timur, Medan Tembung

“Sejak bangunan ini berdiri, rumah warga yang berada di belakang bangunan sering mengalami kebanjiran akibat drainase tidak lancar. Halaman rumah digenangi air, kami resah. Berharap kepada Plt Walikota Medan pak Akhyar Nasution untuk merubuhkan bangunan yang menyalahi aturan ini,” kata salah seorang warga Lingkungan 12 Kelurahan Lalang, Ipda Leimena Simatupang kepada wartawan, Jumat (1/52020) sambil menunjuk genangan air setelah hujan bebarapa saat sebelumnya.

Menurut Leimena, sudah sejak 2013 warga mengalami kondisi kebanjiran dan genangan air ini, namun belum ada tindakan nyata dari pihak-pihak berwenang untuk merubuhkan bangunan dan mengembalikan fungsi drainase seperti sebelum bangunan itu berdiri.

“Kami memohon kepada Pemko Medan, anggota DPRD Medan dan pihak lain untuk melakukan tindakan yang membela kepentingan masyarakat, sehingga masalah air tergenang dan banjir ini bias segera teratasi,” Jelasnya dengan suara sedikit meninggi karena menyesalkan ketidakpedulian para pihak terkait.

Berkaitan dengan bangunan ruko tanpa IMB tersebut, Kepala Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Medan Rion Aritonang SH juga meminta agar pihak eksekutif, legislatif maupun yudikatif segera melaksanakan fungsi masing-masing, sehingga pelanggaran hukum dan peraturan yang dilakukan oknum pengusaha nakal tidak lagi mengorbankan warga sekitarnya.

Menurut Rion, tindakan pengusaha yang menutup parit yang ada di depan bangunan tersebut dapat dikategorikan tindak pidana dan kejahatan karena telah mengalihfungsikan parit serta menggunakan badan jalan untuk kepentingan pengusaha tersebut.

“Pengusaha property Amiruddin yang disebut-sebut sebagai pemiliknya diharapkan dapat mengembalikan parit yang lama dan membuka kembali parit yang berada dibawah bangunan ruko tersebut,” tegas Rion penuh harap kepada Plt Walikota Medan.

Erik Sandiono seorang warga sekitar bangunan tanpa IMB menyebutkan bahwa pengembangnya yang diduga bernama Partoh Irawan alias Akok mendirikan bangunan hingga ke tepi jalan dan menutupi parit yang dulunya ada, lalu untuk mengelabui petugas, pemilik bangunan membuat parit baru dengan menggeser 1 meter ke depan sehingga jalan menjadi sempit.

Baca juga : Lurah : Kelurahan Harjosari 1 Banyak Bangunan Tanpa SIMB

Menurut Erik warga sudah mela­porkan ke Dinas Perumahan Kawasan Per­mukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, selanjutnya pengembang telah diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pertama pada 20 Agustus 2018, kedua 29 Agus­tus 2018 dan ketiga pada 5 September 2018. Selanjutnya surat Penindakan Bangunan pa­da 19 Oktober 2018. (red)

Pos terkait