Bangun Kepercayaan, OJK Luncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara ITSK

Bangun Kepercayaan, OJK Luncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara ITSK
Hasan Fawzi ( tengah) didampingi pimpinan AFTECH dan AFSI saat meluncurkan panduan strategi anti-fraud penyelenggara ITSK (foto: kliksumut.com/ ist)

REPORTER: Swisma Naibaho
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) luncurkan panduan strategi anti-fraud penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi menyebutkan, peluncuran panduan strategi tersebut untuk memitigasi praktik fraud dan membangun kepercayaan masyarakat.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Teken MoU, OJK dan MUI Dorong Penguatan Sektor Keuangan Syariah

“Kerugian akibat fraud di sektor ITSK sangat berhubungan dengan turunnya kepercayaan masyarakat atas platfom digital atau sering disebut sebagai digital trust,” kata Hasan dalam keterangan diperoleh Sabtu (18/4/2024).

Menurutnya, hal ini akan memberikan dampak yang besar mengingat digital trust merupakan pondasi utama industri ITSK.

“Panduan ini kami harapkan dapat diterapkan dengan baik oleh Asosiasi bagi seluruh Penyelenggara ITSK agar ekosistem digital di Indonesia dapat semakin berkembang dan dipercaya oleh masyarakat,” kata Hasan pada peluncurannya di Bandung, Jumat (17/5/2024).

Langkah-langkah yang dapat ditempuh Penyelenggara ITSK dalam mencegah dan menangani fraud di antaranya melalui :

Penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal yang kuat, meningkatkan transparansi kepada konsumen.

Kemudian meningkatkan kemampuan infrastruktur IT dan melakukan edukasi yang berkelanjutan untuk seluruh pegawai serta melakukan kegiatan untuk meningkatkan literasi konsumen.

Perkuat Sinergi

Dalam kunjungan kerjanya di Bandung, Hasan Fawzi juga menghadiri Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Jawa Barat dengan tema “Meningkatkan Sinergi antara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan”.

Menurutnya, OJK terus mendukung perkembangan sektor ITSK melalui berbagai kebijakan dan sinergi dengan Industri Jasa Keuangan (IJK) untuk mendorong terciptanya ekosistem keuangan digital yang kondusif dan kolaboratif.

Disebutkannya, kemitraan antar-pemangku kepentingan ini akan mendorong terciptanya ekosistem keuangan digital yang kondusif dan kolaboratif.

“Pada akhirnya memungkinkan lembaga jasa keuangan (LJK) untuk mengeksplorasi dan mengembangkan layanan keuangan berbasis inovasi digital yang inklusif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” kata Hasan.

Menurutnya, kolaborasi yang baik akan membuka akses bagi penyelenggara ITSK kepada pasar yang lebih luas serta mendapatkan peluang eksplorasi dengan LJK dalam mengembangkan produk dan layanan barunya.

Hal ini tentunya juga akan berdampak positif terhadap perkembangan industri ITSK secara menyeluruh.

Hasan juga menyampaikan bahwa OJK telah menerbitkan POJK No. 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ITSK sebagai pembaharuan POJK No. 13 Tahun 2018.

Dalam POJK ini diatur ketentuan terkait penyediaan ruang dan/atau fasilitasi uji coba/pengembangan inovasi (Sandbox), perizinan, pemantauan dan evaluasi dan edukasi keuangan.

Selain itu juga pelindungan Konsumen, pelindungan data pribadi Konsumen, aspek kelembagaan dan penyelenggaraan ITSK, termasuk aktivitas yang dilakukan oleh pihak ketiga yang menunjang penyelenggaraan ITSK.

Penerbitan POJK ini merupakan salah satu inisiatif OJK dalam mendukung pengembangan dan penguatan ITSK di sektor jasa keuangan.

Sebagai catatan, melalui penyelenggaraan Sandbox, OJK telah menetapkan lima model bisnis yaitu Aggregator, Financing Agent, Funding Agent, Wealthtech, dan Innovative Credit Scoring untuk diatur oleh OJK.

BACA JUGA: OJK Akhiri Stimulus Covid-19 untuk Jasa Keuangan Non Bank

Hasan didampingi Kepala OJK Jawa Barat, Imansyah juga menyaksikan peresmian kerja sama antara ITSK dengan IJK antara lain PT Finture Tech Indonesia, PT Bank Mayapada Internasional, PT Bank Raya Indonesia, dan PT Bangun Percaya Sosial dan PT Bussan Auto Finance.

Pelaksanaan kegiatan ini dinilai cukup krusial mengingat FKIJK menjadi katalis yang dapat mempertemukan kebutuhan masing-masing pemangku kepentingan dan memfasilitasi terjalinnya kemitraan. (KSC)

Pos terkait