Bandar Ganja Berinisial Tonang, Berhasil Diciduk Polres Karo

Bandar Ganja Berinisial Tonang, Berhasil Diciduk Polres Karo
Sudah menjadi target polisi tersangka Tonang (51) warga Listrik Atas Kelurahan Gundaling I Berastagi yang diduga bandar ganja,diamankan Satnarkoba Polres Karo (01/04/2024).

REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | KARO – Sudah menjadi target polisi, akhirnya Satnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menciduk BS alias Tonang (51) warga Listrik Atas Kelurahan Gundaling I Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, diduga merupakan bandar narkoba jenis ganja di wilayah Berastagi.

Penangkapan Tonang (51) dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH.SIK.M.M melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo Akp Henry DB.Tobing SH menjelaskan kepada wartawan pada (1/4/2024) menjelaskan, setelah mendapat informasi atas keresahan masyarakat adanya seseorang yang mengedarkan ganja di Desa Sempajaya Berastagi, tim langsung melakukan upaya penyelidikan atas informasi tersebut.

BACA JUGA: Tersangka GG Ketangkap Edarkan Narkoba, Lebaran Harus Masuk Jeruji Polres Karo

Selanjutnya di salah satu Pakter Tuak pada Jumat (22/03/2024) sekira pukul 22:00 Wib si Tonang berhasil diamankan.

“Pada pengungkapan kali ini ditemukan barang bukti di 2 TKP yang berbeda, yang pertama yakni saat penangkapan di kedai tuak, berupa 19 paket plastik klip bening diduga narkotika jenis ganja meliputi daun, ranting, dan biji kering setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 15,25 gram, yang tersimpan dalam1 buah plasik asoi warna hitam, yang terletak didalam kantung celana Tonang,” pungkasnya.

Lebih jauh disebutnya, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lain di tempat tinggalnya di Listrik Atas Kelurahan Gundaling I Kecamatan Berastagi.

Juga ditemukan barang bukti lain, yakni 22 paket plastik klip bening diduga narkotika jenis ganja meliputi daun, ranting, dan biji kering setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 17,59 gram, tersimpan dalam 1 buah plastik warna putih, tersimpan lagi dalam 1 buah plasik asoi warna hitam serta juga 1 bal plastik bening dalam keadaan kosong.

Tonang mengaku secara berterus terang bahwa dirinya adalah pemilik keseluruhan barang bukti tersebut dalam usahanya mengedar gelapkan ganja.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polres Karo Siaga di 24 Gereja Amankan Pelaksanaan Ibadah Jumat Agung

“Jadi Tonang mengaku sebagai penjual paketan narkoba jenis ganja. Juga kita amankan uang Tunai sebesar Rp. 268.000, yang mana uang tersebut adalah uang keuntungannya dari penjualan ganja,”  jelas Kasat.

Tonang dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini ia sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. (KSC)

Pos terkait