LHOKSUKON | kliksumut.com – Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara memberikan pelatihan pembinaan dan koordinasi pemantapan Baitul Mal Gampong yang diikuti oleh 852 orang Sekretaris dan Calon Sekretaris Baitul Mal Gampong.
Kegiatan itu dimulai pada Kamis,(12/08/2021), digelar di aula Hotel Lido Graha Lhokseumawe, dibuka oleh Bupati Aceh Utara yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Ir Risawan Bentara, MT. Kegiatan akan berlangsung dalam 5 gelombang, karena mengingat banyaknya peserta yang mengikuti pembinaan.
Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara Zulfikar Z, SPd, MT, mengatakan selain Sekretaris dan Calon Sekretaris Baitul Mal Gampong, pihaknya juga melatih 31 orang lainnya dari unsur MPU, unsur Kecamatan, unsur Bappeda dan unsur Kemenag.
“Hal itu dilakukan untuk lebih mensinergikan program dan kegiatan Baitul Mal ke depan, khususnya dalam pemantapan Baitul Mal Gampong di seluruh Aceh Utara,” kata Zulfikar.
Pelatihan hari pertama diikuti oleh 211 peserta berasal dari lima kecamatan, yaitu dari Kecamatan Seunuddon, Tanah Jambo Aye, Langkahan, Lhoksukon dan Cot Girek. Mereka akan diampu oleh narasumber yang berasal dari Baiul Mal Aceh, unsur akademisi, Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Utara, dan dari Pengurus Baitul Mal Aceh Utara.
BACA JUGA: Kebakaran Lahan di Aceh Tengah Kian Meluas Hingga 11 Hektar
Kepala Baitul Mal Aceh Utara Tgk Yusradi Ismail mengatakan pelatihan ini dimaksudkan untuk membangun pemahaman bersama dan pengetahuan tentang peran dan fungsi Baitul Mal Gampong.
Selain itu, juga agar terbentuknya lembaga Baitul Mal Gampong periode 2021 – 2025 di seluruh wilayah Aceh Utara yang berdasarkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, di mana disebutkan Baitul Mal Gampong sebagai lembaga pengelola zakat, infak, harta keagamaan lainnya, menjadi Nazir Wakaf dan Wali dalam wilayah Gampong.
Menurut Tgk Yusradi, masih cukup besar potensi zakat, infak dan sadaqah (ZIS) yang bisa dikumpulkan di gampong-gampong. Misalnya ada pedagang di pasar-pasar di wilayah Aceh Utara yang selama ini belum menyalurkan zakat melalui Baitul Mal. Begitu juga, misalnya, jika ada perantau asal gampong tertentu yang sudah kaya di perantauan sana, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Baitul Mal Gampong, kata dia, diberikan kewenangan untuk mengelola sendiri dana ZIS yang berhasil dikumpukan. Kedudukan Baitul Mal Kabupaten hanya sebagai lintas koordinasi dan tempat konsultasi.