BADKO HMI Sumut Minta Polda Sumut Usut Tuntas Proyek Galian C Ilegal di Deli Serdang, Desak Pemeriksaan Kapolresta Deli Serdang

BADKO HMI Sumut Minta Polda Sumut Usut Tuntas Proyek Galian C Ilegal di Deli Serdang, Desak Pemeriksaan Kapolresta Deli Serdang
Ketua Bidang Kajian Keilmuan BADKO HMI Sumut, Ahmad Fuadi Nasution. (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – BADKO Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara mendesak Polda Sumut untuk segera mengusut tuntas aktivitas galian C ilegal yang merajalela di Kabupaten Deli Serdang, khususnya di Desa Batu Penjemuren dan Desa Namo Landur, Kecamatan Namorambe. Organisasi ini juga menyoroti dugaan pembiaran oleh Kapolresta Deli Serdang dan Polsek Namorambe atas kegiatan ilegal tersebut yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.

Ketua Bidang Kajian Keilmuan BADKO HMI Sumut, Ahmad Fuadi Nasution, mengungkapkan bahwa hasil pantauan mereka di lapangan menunjukkan adanya pengerukan pasir dan tanah menggunakan alat berat yang melibatkan excavator. Aktivitas ini menyebabkan aliran sungai di Desa Batu Penjemuren menjadi keruh dan tidak dapat dimanfaatkan oleh warga sekitar. “Kerusakan lingkungan akibat galian pasir dan tanah ini mengancam ekosistem dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat sekitar,” ujar Fuadi kepada kliksumut.com, Sabtu (9/11/2024).

BACA JUGA: Badko HMI Sumut Desak Mabes Polri Panggil Eks Menteri Kominfo dan Lakukan Penyelidikan Tuntas Kasus Judi Online

Bacaan Lainnya

Selain mengganggu ekosistem sungai, Fuadi menyoroti dampak lain yang merugikan masyarakat, terutama pengguna jalan di Kecamatan Namorambe. Material hasil galian yang dibawa menggunakan alat berat kerap berhamburan di jalanan, mengancam keselamatan pengendara, terutama roda dua dan tiga. “Banyak pengendara motor yang harus berselisih paham dengan sopir truk akibat material yang berceceran di jalan. Situasi ini sangat berbahaya dan mengancam keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Fuadi juga menyoroti kerusakan infrastruktur jalan di Kecamatan Namorambe dan Medan Johor akibat frekuensi tinggi dilalui alat berat yang membawa material galian C. “Jalanan rusak dan berlubang membuat risiko kecelakaan semakin tinggi. Apalagi kerusakan ini berdampak langsung pada mobilitas warga yang sehari-hari melewati jalur tersebut,” tambahnya.

BADKO HMI Sumut mencurigai bahwa aktivitas galian C ini tidak memiliki izin operasi dari pemerintah setempat dan bahkan diduga memanfaatkan BBM bersubsidi secara ilegal. “Kami menduga alat berat yang digunakan untuk pengerukan memakai BBM subsidi, yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi kegiatan komersial seperti ini. Ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ujar Fuadi. Jika terbukti, para pelaku bisa menghadapi ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Dengan adanya dugaan ketidakberdayaan aparat penegak hukum di wilayah Polresta Deli Serdang dan Polsek Namorambe dalam menindak aktivitas ini, Fuadi mengindikasikan kemungkinan keterlibatan oknum aparat dalam kegiatan ilegal tersebut. “Kami menduga adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum di kepolisian yang memberikan ruang bagi para pelaku tambang ilegal ini,” ujar Fuadi.

BACA JUGA: Badko HMI Sumut Serukan Penyambutan Presiden Jokowi di Medan: Tekankan Isu Kondisi Sumut yang Tidak Kondusif

BADKO HMI Sumut mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk turun tangan langsung dalam menangani kasus ini. Fuadi berharap agar Kapolda Sumut segera mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap Polresta Deli Serdang serta Polsek Namorambe, termasuk mempertimbangkan pencopotan jika terbukti adanya kelalaian. “Kerusakan alam dan fasilitas publik yang terjadi tidak boleh dibiarkan. Kami berharap tindakan tegas dari Kapolda Sumut agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” pungkas Fuadi.

Dengan situasi ini, BADKO HMI Sumut berharap langkah konkret dapat segera dilakukan demi melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar, serta memutus rantai dugaan praktik galian C ilegal yang telah merugikan banyak pihak. (KSC)

Pos terkait