KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Dugaan penyalahgunaan dana fiskal oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Binjai kini memasuki babak baru. Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara secara resmi mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Senin (21/4/2025) kemarin, untuk melaporkan serta mendesak pengusutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana fiskal yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua Badko HMI Sumut, Yusril Mahendra yang menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat ketidakwajaran dalam realisasi anggaran fiskal di Kota Binjai. Dana tersebut, seharusnya dialokasikan untuk program pengentasan kemiskinan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2023 jo PMK RI No. 91 Tahun 2004.
BACA JUGA: Badko HMI Sumut Kawal Ketat Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi, Desak APH Tangkap Mastermind di Baliknya
“Kami melihat ada ketidaksesuaian antara data realisasi anggaran dalam APBD dengan hasil di lapangan. Ini mengarah pada dugaan kuat penyalahgunaan dana fiskal oleh Pemkot Binjai,” tegas Ketua Badko HMI Sumut, Yusril Mahendra saat dihubungi kliksumut.com, Rabu (23/4/2025).
Dana Fiskal Rp32 Miliar, Namun Hanya Tercatat Rp20,8 Miliar: Ke Mana Sisanya?
Dalam laporan yang dibawa Badko HMI Sumut, mereka menyoroti adanya perbedaan mencolok antara angka yang tercantum dalam buku APBD dengan data resmi dari BPKAD Kota Binjai.
“Dalam APBD tercatat dana fiskal hampir Rp32 miliar, namun data dari BPKAD hanya menunjukkan Rp20,8 miliar. Ada selisih sekitar Rp11 miliar yang kami duga sengaja disembunyikan,” jelas Yusril Mahendra.
Mereka menilai selisih ini merupakan indikasi tindakan melawan hukum yang dapat dikategorikan sebagai korupsi. Badko HMI pun meminta Kejatisu agar segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Desakan Tindak Lanjut dan Peringatan Keras untuk Kejatisu
Badko HMI Sumut juga memberikan ultimatum moral kepada Kejatisu. Mereka menilai, jika lembaga penegak hukum ini tidak segera merespons laporan masyarakat, maka Kejatisu kehilangan kepercayaan publik sebagai institusi penegak hukum yang kredibel.
“Apabila Kejatisu tidak mengubris laporan ini, maka kami menilai Kejatisu telah kehilangan taji dalam memberantas dugaan korupsi. Kami berharap segera ada tindakan nyata,” ucap Yusril Mahendra.
BACA JUGA: HMI Sumatera Utara dan Graha Artha Tiga Belas Bergerak Cepat untuk Bantu Korban Bencana Alam di 13 Kabupaten/Kota
Lebih lanjut, Badko HMI menegaskan bahwa dugaan ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Transparansi dan Akuntabilitas Harus Diutamakan
Aksi ini bukan hanya menjadi sorotan publik, namun juga menjadi ujian serius bagi komitmen Kejatisu dan seluruh aparat penegak hukum dalam mengawal pengelolaan keuangan negara secara bersih dan transparan. Badko HMI Sumut mengingatkan bahwa dana fiskal adalah amanah rakyat yang harus digunakan secara tepat sasaran dan bertanggung jawab. (KSC)








