Ayah Tiri Bejat, Tega Cabuli Bocah Dibawah Umur Diciduk Polisi

Ayah Tiri Bejat, Tega Cabuli Bocah Dibawah Umur Diciduk Polisi
Tersangka (jongkok) ditangkap oleh tim Polresta Karo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya

Setelah mendengar pengakuan anaknya tersebut AP (ibu korban) langsung membuat laporan ke SPKT Polres Tanah Karo. Selanjutnya berdasarkan adanya laporan polisi nomor : LP/B/576/Vll/2021/SU/RES T.KARO. Personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo langsung melakukan penangkapan dan Penahanan terhadap pelaku pencabulan yang diketahui bernama DS bermarga D (24) yang tidak lain adalah bapak tiri korban warga Kec. Munte, Kab.Karo, Prov. Sumatera Utara.

BACA JUGA : Penegakan Displin di Jajaran Polres Karo, Dimulai dari Sikap Tampang dan Atribut

Bacaan Lainnya

Setelah menemukan alat bukti hasil visum serta dimintai keterangan saksi dan hasil pemeriksaan kepada tersangka pelaku cabul oleh penyidik pembantu unit PPA Sat Reskrim Tanah Karo. Akhirnya terhadap pelaku dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Tanah Karo.

“Terhadap tersangka pelaku cabul dijerat Pasal 82 Ayat (1 ) dan Ayat (2) dari UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Peradilan Anak menjadi Undang-Undang dan saat ini petugas unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo sedang melengkapi berkas, berkordinasi dengan pihak kejaksaan dan selanjutnya akan dikirim berkas perkaranya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Adriyan Risky Lubis SH. (Her/Del)

Pos terkait