Ayah Tiri Bejat, Tega Cabuli Bocah Dibawah Umur Diciduk Polisi

Ayah Tiri Bejat, Tega Cabuli Bocah Dibawah Umur Diciduk Polisi
Tersangka (jongkok) ditangkap oleh tim Polresta Karo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya

KARO | kliksumut.com Kerap mendapat perlakuan kasar dan dijanjikan akan dinikahi bila sudah besar dua bocah yang masih di bawah umur dicabuli sebut saja bunga (11) dan juga jelita (8) nama samaran warga Kecamatan Munthe Kabupaten Karo.

Mengetahui hal itu yang sudah menimpa dua bocah yang masih dibawah umur ini ibu kandung korban AP melaporkan terduga tersangka ke unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo.

Kasat Reskrim Polres Karo AKP Adrian Risky Lubis menyebutkan (11/7/2021) setelah memintai keterangan dari sejumlah saksi menyebutkan dalam melakukan aksinya, pelaku cabul sering memberikan sejumlah uang kepada korban sebut saja Bunga (nama samaran) usia 11 tahun Kec. Munte, Kab. Karo dan Jelita (8) korban nama samaran, warga desa yang sama.

BACA JUGA: Satreskrim Polres Karo Rekontruksi Tewasnya Yoga Wijayanta Sembiring

“Oleh tersangka usai melakukan aksi bejatnya mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun, namun karna tidak tahan selalu mendapat perlakuan kasar dan tidak senonoh itu, akhirnya bunga (korban) melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya AP,” ujar Kasat Reskrim.

Sementara itu pengakuan ibu korban AP menyebutkan bahwa anaknya telah dicabuli oleh bapak tirinya (tersangka) dengan cara mencium pipi, mencium leher, menciumi bibir, menciumi dada, menciumi kemaluan, mengesek kemaluan dengan tangan, mengelus kemaluan korban dan memasukkan batang kemaluannya kedalam mulut korban.

“Adapun waktu kejadian yang dialami korban, Jumat, 09 Juli 2021 sekira pukul 13.00 wib di Perladangan Riong, Kec.Munte, Kab.Karo,” ujar AP.

Pos terkait