Ayah Setubuhi Anak Kandung P21, Satreskrim Polres Karo Laksanakan Tahap II

Ayah Setubuhi Anak Kandung P21, Satreskrim Polres Karo Laksanakan Tahap II
Kasus perkara ayah setubuhi anak kandung hingga hamil di Kecamatan Munte Kabupaten Karo, Satreskrim Polres Tanah Karo telah melengkapi berkas perkara.

KARO | kliksumut.com Kasus perkara ayah setubuhi anak kandung hingga hamil di Kecamatan Munte Kabupaten Karo, Satreskrim Polres Tanah Karo telah melengkapi berkas perkara yang selanjutnya akan segera dilaksanakan pelimpahan berkas Tahap II ke Kejaksaan Negeri Karo di Kabanjahe.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K, didampingi Kanit PPA Ipda Sri Wahyuni S.H, menyampaikan, penanganan perkara kasus ayah setubuhi anak Kandung hingga hamil, yang terjadi Juni 2022 lalu di Kecamatan Munthe sudah lengkap (P21) dan telah dilaksanakan pelimpahan (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Karo pada Selasa(28/03) di Kejaksaan Negeri Karo.

BACA JUGA: Polres Karo Terima 3 Kendaraan, Dirangkai Penyambutan 15 Bintara Remaja

Bacaan Lainnya

Berkas perkara pelaku atas nama tersangka PT dinyatakan penyidikannya sudah lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Karo dengan nomor surat B-587/L.2.19/Eku.1/03/2023, tanggal 27 Maret 2023.

“Berkas sudah dinyatakanya P21 oleh Kejaksaan, penyidik Unit PPA hari ini melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Karo,” ujar Kasat Reskrim AKP Aryya, Selasa (28/03) di Mapolres Tanah Karo.

Ditambahnya pelaku PT sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo sejak tanggal 28/01/2022 lalu, hingga hari ini dikeluarkan dari RTP Mapolres Tanah Karo untuk Tahap II.

BACA JUGA: Pasca Bentrok Dua Kelompok Warga, Dandim 0205 Tanah Karo Atur Lalin Menuju Air Panas

Sementara itu untuk korban anak kandung tersangka, sedang menjalani perawatan terapi trauma healing di Kantor Kemensos RI Balai Rehabilitasi Sosial “Bahagia” di Medan. (Her)

Pos terkait