Aturan Gaji Guru Honorer di Keluarkan Menteri Nadiem

Mendikbud
Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim (ist)
Mendikbud
Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim (ist)


JAKARTA | kliksumut.com – Untuk mengatur gaji guru honorer, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baru saja mengeluarkan kebijakan baru untuk penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan pendidikan kesetaraan.

Maka seluruh dana ini, dipastikan akan dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan di masa kedaruratan Covid-19 dan pembayaran honor para guru honorer.

Sehingga guru honorer yang dapat dibayarkan gajinya dengan dana tersebut adalah yang tercatat pada data pokok pendidikan per 31 Desember 2019 yang belum mendapatkan tunjangan profesi serta telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.

Baca juga : Federasi Serikat Guru Tagih Nadiem Untuk Buka Sekolah

“Untuk mengenai persentase penggunanya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas,” ungkap Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dikutip melalui keterangan resminya di cnbcindonesia.com.

Untuk secara detail, dana tersebut bisa digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembersih kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak.

Selanjutnya khusus BOP PAUD dan kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan kesetaraan pun dilonggarkan menjadi tanpa batas.

Baca juga : Kemendikbud Keluarkan Jadwal Masuk Sekolah dan Pola Panduan Pelaksanaan

“Dalam penggunaan BOS Madrasah dan BOP. Raudhatul Athfal disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama,” sebutnya.

Untuk hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 19/2020 tentang perubahan petunjuk teknis BOS dan Permendikbud 20/2020 tentang perubahan petunjuk teknis BOP PAUD.




sumber : cnbcindonesia.com

Pos terkait