Aturan Baru Kemendikbud, Dosen Wajib Laksanakan BKD 2021

Karena itu  diharapkan dosen bisa lebih fokus dalam menjalankan tugas tridarmanya dan membuat atau menerapkan BKD sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 sks dan sebanyak-banyaknya 16 sks

Dijelaskannya, tugas dan kewajiban dosen yang merupakan BKD itu tersurat pada Pasal 72 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Bacaan Lainnya

Nizam mengakui PO BKD 2021 ini diterapkan  mulai akhir semester genap 2020/2021 ata Juni 2021 dan paling lambat semester ganjil Februari  2022.

Baca juga: Jona Terpilih Ketua PBSI Medan

Pada rakerwil LLDikti Sumut ini dihadiri Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Dr Henri Togar Hasiholan Tambunan SE MA,  Kepala dan Sekretaris LLDikti Sumut Prof Ibnu Hajar dan Dr Mahriyuni MHum, Direktur Jenderal Kelembagaan Dr Ir Ridwan MSc, Kepala Bagian Tata Usaha LLDikti Sumut Azhar SH MH, Rektor UMSU Dr Agussani MAP.

Hadir juga Direktur Sumber Daya Dr M Sofwan Effendi MEd, Ketua Satuan Pengawas Internal LLDikti Yuris Danilwan SE  MSi PhD, sejumlah pimpinan perguruan tinggi, dan fungsional LLDikti Wilayah I Sumut

Acara dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan itu juga digelar dengan cara daring melalui aplikasi zoom dan bisa disaksikan streaming di kanal youtube LLDikti Wilayah I Sumut itu diikuti 507 peserta daring antara lain Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Aris Junaidi, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemdikbud Dyah Ismayanti, dan pimpinan perguruan tinggi se-Indonesia.(swisma)

Pos terkait