Aturan Baru Kemendikbud, Dosen Wajib Laksanakan BKD 2021

PARAPAT | kliksumut.com – Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Prof Ir Nizam MSc DIC Phd mengatakan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja, maka staf pengajar di suatu perguruan tinggi wajib melaksanakan beban kerja dosen ( BKD).

“Regulasi peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Perdirjen) tentang Pedoman Operasional (PO) BKD 2021 itu berlaku bagi seluruh dosen baik perguruan tinggi negeri maupun swasta,” kata Prof Nizam pada sosialisasi peraturan Kemendikbud dalam rangkaian rapat kerja  wilayah (Rakerwil) LLDikti Wilayah I Sumut di Inna Parapat Hotel yang digelar Kamis hingga Sabtu (18-20/3/2021).

Menurut Nizam, aturan baru Kemendikbud itu juga terkait dengan pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang mereduksi beban administrasi dosen dan menyederhanakan dokumen karier dosen dalam satu sistem terintegrasi serta kinerja dosen.

Baca juga: Memodernisasi Kamar, Hotel Inna Parapat Siap Sambut Liburan Akhir Tahun Sesuai Prokes

Bacaan Lainnya



Dengan regulasi Perdirjen itu kata Nizam juga sebagai upaya mendukung capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) institusi. Sebab BKD ini mencakup perencanaan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.

Dirjen menyebutkan meski tidak ada sanksi bagi dosen yang tidak melaksanakan BKD, namun  itu akan merugikan dirinya sendiri. Pasalnya BKD itu merupakan salah satu persyaratan dalam pengusulan jabatan akademik, syarat mengikuti serdos, syarat apply tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan profesor.

“Bahkan manfaat melaksanakan BKD itu akan diperoleh dosen dalam melamar beasiswa Dikti dan berbagai hibah Dikti lainnya untuk dosen serta penghargaan untuk prestasi dosen,” ujar Nizam.

Pos terkait