Aset Tersangka Korupsi Kantor Bank Sumut Galang Disita Oleh Kejati Sumut

Aset Tersangka Korupsi Kantor Bank Sumut Galang Disita Oleh Kejati Sumut
Sebanyak 15 (lima belas) penyitaan barang tidak bergerak berupa kebun sawit, tanah dan bangunan di Desa Pulau Tagor dan Karnag Tengah Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

GALANG | kliksumut.com – Tim Jaksa penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menyita aset tersangka Salikin terkait kasus korupsi Bank Sumut Kantor Cabang Perwakilan Galang, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (7/7/2021).

Sebanyak 15 (lima belas) penyitaan barang tidak bergerak berupa kebun sawit, tanah dan bangunan di Desa Pulau Tagor dan Karnag Tengah Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Bank Sumut

Bacaan Lainnya

Penyitaan yang di lakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut disaksikan Kepala Desa Pulau Tagor dan Karang Tengah kecamatan Serba Jadi Kab Serdang Bedagai serta Perwakilan Bank Sumut Bagian Hukum Kantor Pusat dan Pimpinan Bank sumut KCP Galang.

Penyitaan dilaksanakan oleh Tim Jaksa penyidik Kejatisu dengan membuat tanda plang plat besi di objek penyitaan dan berlangsung dengan aman dan tertib. (wl)

Pos terkait