Asahan Mulai Salurkan BST JPS Kepada 56.418 KPM

Asahan Mulai Salurkan BST JPS Kepada 56.418 KPM

Asahan Mulai Salurkan BST JPS Kepada 56.418 KPM

ASAHAN | kliksumut.com – Dampak Virus Corona yang mengganggu stabilitas perekonomian jelas dirasakan bagi warga di Kabupaten Asahan, untuk menyeimbangkan aspek kesehatan dan perekonomian tersebut Pemerintah telah salurkan bantuan kepada masyarakat baik bantuan yang bersumber dari Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Optimalisasi dan kelancaran penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Jaring Pengaman Sosial (JPS), Pemerintah Kabupaten Asahan juga telah mulai menyalurkan BST JPS kepada 56.418 keluarga penerima manfaat (KPM) yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan hari ini, Rabu, (12/8/2020).

Hal tersebut juga terlaksana setelah ditetapkannya Peraturan Bupati Asahan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Tunai Jaring Pengaman Sosial Dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Asahan Tahun 2020.

Baca juga : Sambut HUT RI ke 75, Dinas Kominfo Asahan dan Insan Pers Donor Darah

“hari ini Pemkab Asahan telah mulai salurkan bantuan sosial tunai (BST) jaring pengaman sosial (JPS) kepada KPM terdampak Corona”, ujar Rahmat.

Disebutkannya, total bantuan yang diberikan kepada masyarakat terdampak Corona di 25 Kecamatan se-Kabupaten Asahan sebesar Rp. 33.850.800.000. Dari total tersebut, per keluarga penerima manfaat akan menerima bantuan perbulan sebesar Rp. 200.000 selama tiga bulan, namun dalam proses penyaluran nantinya bantuan akan diserahkan langsung seluruhnya yakni sebesar Rp. 600.000.

Dirinya juga menjelaskan, terkait mekanisme penyaluran BST JPS Kabupaten Asahan juga telah diatur dalam Peraturan Bupati Asahan Nomor 19 Tahun 2020 tersebut.

“Untuk proses penyaluran, nantinya Dinas Sosial akan menyalurkan BST JPS secara cash kepada Camat melalui Bank Penyalur sesuai dengan kuota per Kecamatan. Oleh Camat nantinya bantuan tersebut akan diserahterimakan kepada Kelurahan/Desa juga secara cash untuk disalurkan kepada KPM,” jelas Rahmat.

Baca juga : Jelajahi Asahan, RAPI Riders 2020 Dilepas Bupati

Selanjutnya Rahmat juga sampaikan untuk proses penyaluran BST JPS kepada seluruh Kecamatan akan dilaksanakan mulai dari hari ini Rabu (12/8/2020) hingga Jumat (28/8/2020). Dirinya juga sampaikan harapan Bupati Asahan H. Surya B.Sc kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar benar-benar memanfaatkan bantuan yang diterima dengan sebaik-baiknya untuk mengurangi beban hidup akibat dampak Corona. (Handra)

Pos terkait