APINDO Sumut Minta Dunia Usaha Butuh Kepastian Hukum

Fenomena ini harus segera diambil sikap oleh pemerintah melalui Kementerian Kehutanan, BPN (Badan Pertanahan Nasional) maupun dinas terkait dengan memberikan kepastian hukum terkait pengklaiman tanah adat/tanah ulayat yang sekarang ini terjadi di Kabupaten Toba.

“Kementerian Kehutanan dan BPN sebagai regulator di sektor pertanahan harus bersikap tegas dengan persoalan ini sebagai upaya kepastian hukum berusaha di Sumut,” jelas Laks.

Bacaan Lainnya

Laks yang juga berprofesi dosen menambahkan, persoalan tenaga kerja harusnya ditangani oleh Kementerian Tenaga Kerja atau Dinas Tenaga Kerja. Dan juga persoalan lingkungan sebagai regulatornya ada Kementerian Lingkungan Hidup (LH) atau dinas terkait. Sementara untuk persoalan perizinan, regulatornya adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap.

 

Baca juga: Gubernur Sumut Minta Dana Desa Tidak Hanya untuk Bimtek

Apindo Sumut berharap, pemerintah dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum pada pelaku usaha yang taat hukum dan perundang-undangan serta memberikan sumbangan devisa yang cukup besar bagi negara.

Laks juga berpesan, agar pemerintah menertibkan keabsahan legalitas LSM/NGO yang hanya mengganggu kekondusifan dan keamanan berinvestasi. “Melalui Mendagri dan Dinas Kesbangpolinmas diharapkan dapat mengevaluasi dan menertibkan LSM/NGO pengganggu kekondusifan daerah. Jika perlu, diaudit sumber pendanaan LSM/NGO-nya,” beber Laks. (wl)

 

Pos terkait