APINDO Sumut Minta Dunia Usaha Butuh Kepastian Hukum

“Harusnya LSM sebagai lembaga independen yang mengadvokasi, mengayomi, melayani dan menjembatani komunikasi masyarakat berperan sebagai mediator. Bukan malah menjadi sutradara dan aktor meributkan dunia usaha,” beber Laks seraya menambahkan, kondisi seperti ini kerap terjadi bahkan di masa pandemi masih ada juga oknum LSM/NGO yang menjadi sutradara meributi bahkan memprovokasi masyarakat dengan dunia usaha.

Laks menyayangkan ketidaktegas pemerintah untuk mendukung kelangsungan industri dalam berusaha. “Harusnya pemerintah memberikan kepastian hukum dalam berusaha sesuai tufoksinya,” cetus Laks.

Bacaan Lainnya

Dari kacamata Laks, persoalan yang kerap dialami dunia usaha pada sektor pertanahan, tenaga kerja, lingkungan dan perizinan. “Yang paling domain mencuat ke publik adalah persoalan pertanahan dengan pengklaiman tanah adat / tanah ulayat. Persoalan ini sangat mengganggu dan merugikan dunia usaha. Karena bakal mengganggu aktivitas produksi,” sebut Laks.

 

Baca juga: Alumni Unimed Bagikan Strategi Jitu Lulus CPNS dan PPPK

Seperti hal yang dialami PT Toba Pulp Lestari (TPL), Tbk, kata Laks, persoalan tanah adat/tanah ulayat sering diisukan oleh LSM/NGO. “LSM/NGO baik dalam negeri maupun luar negeri kerap mengisukan perusahaan TPL mencaplok tanah adat/tanah ulayat milik masyarakat. Isu ini terus bergulir ke publik. Ada apa ini, siapa yang memainkan isu tersebut?,” ungkap Laks.

Padahal, legalitas dan tapal batas konsensi perusahaan pulp tersebut sudah secara sah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kehutanan. “Tapi, kenyataan sampai sekarang pengklaiman tanah adat / tanah ulayat masih terus ‘digoreng’ oleh LSM/NGO yang mengatasnamakan masyarakat,” kata Laks.

Pos terkait