Apin BK Big Bos 303 Duduk Dikursi Persakitan PN Medan

Bos Judi Online Apin BK Dilimpahkan Poldasu Kepada Kejatisu
Tersangka bos judi online Jonni alias Apin BK saat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

MEDAN | kliksumut.com Apin BK sang Big Bos judi online hari ini duduk dikursi persakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan sebagai terdakwa kasus pasal 303 (Perjudian) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Senin (13/2/2023).

Tim JPU dari Kejati Sumut Frianta Felix Ginting mendakwa Apin BK bersama Niko Prasetia, Eric Willian (keduanya dilakukan penuntutan terpisah) serta Didi, Charles, Hartanto Sugeng alias Atung dan Alfredo (belum tertangkap) melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan judi.

“Terdakwa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk permainan judi,” ujar jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar secara daring.

BACA JUGA: Bos Judi Online Apin BK Dilimpahkan Poldasu Kepada Kejatisu

Terungkap dalam sidang perdana Apin BK bahwa pada November 2021, terdakwa menyediakan tempat operasional permainan judi online di komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan yang terdiri dari 19 ruangan. Lokasi itu disediakan untuk para bandar judi atau pemilik website judi online.

Kemudian untuk meningkatkan omset permainan judi online, pada Januari 2022, Apin BK membeli bangunan ruko empat pintu dan tiga lantai di blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri Boulevard Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan.

Untuk melengkapi fasilitas perjudian itu, Apin BK juga menyediakan fasilitas seperti kursi-kursi, meja, computer, CCTV serta jaringan internet pada setiap ruangan yang dipasang oleh Didi (belum tertangkap). Fasilitas itu disiapkan untuk para bandar judi atau pemilik website judi online yang ingin bermain antara lain saksi Niko Prasetia dan saksi Eric William.

Dengan menyediakan fasilitas itu, terdakwa Apin BK mendapat keuntungan Rp20 juta hingga Rp75 juta per bulannya dari para bandar judi atau pemilik website judi online melalui orang kepercayaan bernama Didi (DPO).

Sementara sebagai pemilik server judi, Apin BK juga menawarkan server judi miliknya yakni server judi zoom engine, infiny dan sever judi plaza yang berisi permainan game judi online slot, kasino, spot dan lain-lain yang didapat terdakwa dari Charles (belum tertangkap) kepada saksi Niko Prasetia dan saksi Eric William.

Dengan komitmen terdakwa juga akan mendapatkan keuntungan 20 persen dari total kekalahan pemain judi online yang dikendalikan leader, Eric William di ruangan pada lantai II dan III cafe Warna Warni.

“Adapun cara bermain permainan judi jenis slot, sport, casino, togel yang terdapat dalam server zoom engine milik terdakwa yang dioperasionalkan dalam ruangan 2A lantai II,” jelas JPU.

Pemain akan melakukan pendaftaran di website, selanjutnya memasang deposit sejumlah uang ke akun milik pemain dengan cara mentransfer ke rekening yang telah disiapkan oleh pengelola website. Bentuk hadiah kemenangan yang diperoleh pemain apabila menang maka saldo akun deposit milik pemain menjadi bertambah sesuai dengan kemenangan yang diperoleh.

Selanjutnya pemain akan melakukan withdraw (penarikan kemenangan). Belakangan lokasi perjudian itu terbongkar. Apin BK bersama belasan orang anggotanya diringkus oleh Polda Sumut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polda Sumut Sita Jetski, Speadboat dan Kapal Milik Apin BK

Dalam dakwaan jaksa, Apin BK dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau dakwaan kedua kesatu, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atau ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum, majelis hakim yang diketuai Dahlan menunda persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Apin BK alias Jonni

Dikutip melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Medan, kejahatan yang disangkakan oleh Apin BK teregister pada 6 Februari 2023 dengan nomor 184/Pid.B/2023/PN Mdn. Apin BK diketahui lahir pada 18 April 1980, dan kini berusia 42 tahun.

Apin BK alias Jonni  bertempat tinggal Jalan Kakap Nomor 11 Kelurahan Pandau Hulu II Kecamatan Medan Area Kota Medan dengan status pendidikan SMA (tidak tamat/kelas I).

Apin BK ditahan dalam perkara Tindak Pidana Perjudian di Rutan Polda Sumut sejak tanggal 15 Oktober 2022 s/d 03 November 2022. Dan untuk Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, Apin BK ditahan di Rutan Polda Sumut sejak tanggal 14 Desember 2022 s/d 02 Januari 2022. (red)

Pos terkait