APH Diminta Tertibkan BBM Jenis Solar di Sejumlah Tangkahan di Sibolga

APH Diminta Tertibkan BBM Jenis Solar di Sejumlah Tangkahan di Sibolga

SIBOLGA | kliksumut.com Ternyata tak membuat ciut aparat penegak hukum (APH) yang ada di wilayah Kota Sibolga, buktinya diduga masih ada saja permainan praktik BBM ilegal di beberapa gudang atau tangkahan, tepatnya di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Menurut seorang pria tidak ingin identitas nya dipublikasikan, menduga praktik penimbunan BBM di sekitar pasar ikan Sibolga itu, diduga telah lama beroperasi. Sehingga menjadi teka teki di kalangan masyarakat awam ‘Negeri Berbilang Kaum’.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, modus operandinya menggunakan mobil dump truk, diduga terlebih dahulu mengepul atau mengumpulkan BBM dari beberapa SPBU, yang kemudian dibawa ke gudang tersebut dan di salin menggunakan selang dari tangki mobil ke drum atau baby tank yang telah disiapkan di dalam gudang itu.

“Kita lihat ajalah tangkahan SMG dan tangkahan SBN itu. Di sekitar tangkahan itu ada gudang yang diduga tempat menimbun minyak solar dari tangki damp-truk di salin ke jerigen, drum atau baby tank, dan itu sudah lama beroperasi,” ujarnya, Selasa (16/1/2024).

Lelaki dengan postur tubuh tinggi ini, berharap Kapolres Sibolga mampu bertindak dan mengambil sikap tegas.

“Kita berharap kehadiran Kapolres Sibolga yang baru ini, bapak AKBP Achmad Fauzy dapat menutup lokasi yang terindikasi sebagai tempat mafia BBM memperkaya diri,”. sebut pria berbadan besar ini kepada wartawan.

Dilain tempat Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui telfon pribadinya, menyebutkan segera menelusuri kabar dugaan praktik Ilegal BBM jenis Solar di sekitar Jalan KH Ahmad Dahlan Sibolga.

“Terimakasih informasi nya, nanti saya suruh anggota untuk cek dulu yah. Yah Kita lihat nanti, yang penting Kamtibmas tercipta dengan baik, kan gitu. Terimakasih yah mas, nanti saya tanya ke anggota. Nanti atau saya telusuri dulu,” ungkap pria berpangkat dua melati dipundak itu.

Pantauan awak media dilapangan, sejak Rabu (10/1/2024) di beberapa gudang di Jalan KH Ahmad Dahlan Sibolga, kerap keluar masuk mobil yang diduga mengangkut BBM.

Di gudang tersebut juga tampak beberapa selang dan mesin pompa BBM, diduga untuk menyalurkan minyak solar ke kapal-kapal berbahan bakar industri yang ingin berangkat ke tengah laut mencari ikan.

Sementara itu, bagi siapapun yang menyimpan dan menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.(red)

Pos terkait