Aparatur Negara Harus Pahami Tipikor

Aparatur Negara Harus Pahami Tipikor
Firli, saat Penyuluhan Antikorupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (31/03/2021).

BANDUNG | kliksumut.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri menyatakan, ada tujuh jenis kelompok Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) berdasarkan Undang-Undang, yaitu perbuatan yang merugikan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan benturan kepentingan dalam pengadaan.

“Dari tujuh cabang korupsi tersebut, terbagi lagi menjadi sekira 30 rupa pelanggaran. Ini harus dipahami setiap aparatur, penyelenggara negara, dan para pemangku kepentingan lainnya,” kata Firli, saat Penyuluhan Antikorupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (31/03/2021).

Menurut Firli, perluasan tindakan korupsi saat ini menjadi lebar, dimana dulu hanya perbuatan merugikan keuangan negara tetapi sekarang tindak pidana korupsi ada tujuh jenis dan 30 rupa dan yang paling banyak menjerat para pejabat di antaranya adalah menerima hadiah, sebab pemberian hadiah, disadari atau tidak, berpotensi mempengaruhi seorang pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan.

BACA JUGA: RIK Apresiasi Plt Wali Kota Medan Hadiri Sidang Tipikor 

“Betul Anda tidak melakukan perbuatan merugikan negara. Tetapi anda menerima hadiah atau janji dari seseorang agar menggerakkan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu,” ujarnya.

Firli pun mengakui bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK tidak bisa berjalan sendiri tetapi perlu dukungan berbagai pihak di berbagai tingkatan, mulai dari daerah hingga pusat, termasuk peran aktif dari masyarakat.

Pos terkait