Aniaya Korban Hingga Mati, Supir Truk Ditangkap Sat Reskrim

Aniaya Korban Hingga Mati, Supir Truk Ditangkap Sat Reskrim
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap DI (40) tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

BELAWAN | kliksumut.com Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap DI (40) tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH dalam konferensi pers yang dilaksanakan Kamis (21/10/2021) sore.

Dalam keterangannya Kapolres Pelabuhan Belawan mengatakan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka DI yang merupakan seorang supir truk bermula saat tersangka melihat terpal penutup truk yang sedang parkir di depan Komplek Gudang Bahari jalan KL. Yos Sudarso bergerak – gerak. Karena curiga, tersangka DI langsung mengambil balok kayu yang berada dilokasi dan memukulkannya kearah terpal yang bergerak.

BACA JUGA: Sat Reskrim Polres Belawan Amankan 7 Pemain dan 1 Penjaga Judi Tembak Ikan di Desa Manunggal

Bacaan Lainnya

“Setelah tersangka memukulkan balok kayu kearah terpal yang bergerak sebayak 6 kali, dari balik terpal keluar seseorang dan langsung melarikan diri, kemudian karena terpal masih bergerak, tersangka kembali memukulkan terpal yang bergerak sebanyak 4 kali sampai tidak ada pergerakan lagi, lalu tersangka turun dari truk dan mengikat kembali terpal truk yang terbuka,” ungkap Kapolres.

“Setelah itu warga datang menghampiri tersangka DI dan mengecek ternyata dibawah truk terdapat korban atas nama Roni Alfarizi sudah tidak bergerak, lalu oleh warga korban dibawa ke RS Delima Martubung dan berselang 2 jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia,” lanjut Kapolres.

Kapolres menambahkan walaupun awal permulaan tersangka melakukan pemukulan kearah terpal karena menduga sedang terjadi pencurian, namun setelah satu orang melompat keluar, seharusnya tersangka menghentikan pemukulan yang dilakukannya dan melihat apa yang ada di dalam, namun tersangka tetap melakukan pemukulan sampai akhirnya korban tidak berdaya dan meninggal dunia di RS.

BACA JUGA: Kapolres Pelabuhan Belawan Kembalikan Remaja Pelaku Tawuran Kepada Orangtuanya

“Terhadap korban sudah dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Sumut, kepada tersangka sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tutup Kapolres.

Hadir dalam kegiatan konferensi pers tersebut antara lain Kabag Ops Kompol Mustafa Nasution, SH., Kasat Reskrim AKP I Kadek H.C. SH., SIK., MH, dan KBO Sat Reskrim Iptu Arifin Purba, SH. (HASAN)

Pos terkait