Aniaya Bocah Oleh Paman dan Bibinya, Polres Karo Paparkan Kronologis Pelaku

Aniaya Bocah Oleh Paman dan Bibinya, Polres Karo Paparkan Kronologis Pelaku
Polres Karo gelar press rilis kasus penganiniyaan anak bocah yang masih berumur empat Tahun terbongkar sempat direndam di penampungan air oleh paman dan bibinya

KARO | kliksumut.com Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH.Sik, Jum’at (30/9/2022) memaparkan peristiwa terjadinya penganiayaan bocah berusia 4 tahun, yang dilakukan oleh paman berinisial JS dan bibinya berinisal PM di Mapolres Tanah Karo.

Dikatatakan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, aksi penganiayaan ini diketahui setelah pihak Polres Tanah Karo mendapatkan laporan dari Dinas PPA Pemkab Karo saat itu, Dinas PPA yang mendapatkan informasi dari kepala desa Gurukinayan tentang adanya anak yang diduga dianiaya.

BACA JUGA: Aniaya Bocah Cilik, Pasutri Keji Diciduk Unit PPA Polres Karo

“Saat itu, korban sedang dirawat di RSU Kabanjahe yang sudah dirawat selama empat hari, dimana korban diketahui sebelumnya tinggal bersama paman dan bibi korban,” ucap Kapolres.

Kapolres menjelaskan, awal mula kejadian ini diketahui atas laporan warga desa ke kepala desa yang mengetahui adanya anak yang menjadi korban penyiksaan. Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, ternyata benar ternyata didapatkan adanya seorang anak kecil dalam keadaan sakit.

Selanjutnya, setalah dilihat anak yang sedang sakit kepala desa lansung membawa korban ke RSU Kabanjahe yang mulai dari tanggal 21 September. Selama empat hari dirawat, ini menjadi perhatian pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Karo lansung berkoordinasi dengan Polres Tanah Karo.

“Yang kemudian melakukan proses penyidikan dari mulai pemeriksaan saksi saksi, dan sampai penetapan tersangka hingga melakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres, saat ini pihaknya sudah menetapkan sebanyak dua orang tersangka,dimana tersangka pertama ialah JS yang merupakan paman korban, dan PM yang merupakan bibi korban.

Pos terkait