Angkat Kepling Tanpa Dasar, Camat Medan Polonia Dilaporkan Warga ke Ombudsman

Angkat Kepling Tanpa Dasar, Camat Medan Polonia Dilaporkan Warga ke Ombudsman
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar saat menerima laporan warga terkait dugaan kecurangan pengangkatan Kepling 2 Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

MEDAN | kliksumut.com Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution segera memanggil Camat Medan Polonia Amran Rambe terkait, pengangkatan Kepala Lingkungan II Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia atas nama Winta Sitepu.

Desakan ini disampaikan Abyadi setelah menerima laporan warga dikantornya, Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (3/8). Warga yang diterima langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan timnya itu menjelaskan bahwa pengangkatan Winta Sitepu sebagai Kepling II, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia itu diduga sarat dengan kecurangan transaksional.

Karena tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 serta Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan di Kota Medan.

Dalam Perda Nomor 9 Tahun 2017, pasal 14 ayat 2 disebut, untuk dapat diangkat menjadi kepala lingkungan harus memenuhi syarat umum dan syarat administrasi. Pada huruf e, diatur bahwa persyaratannya adalah penduduk lingkungan setempat yang terdaftar dan bertempat tinggal paling kurang dua tahun terakhir terhitung sebelum diterimanya berkas pencalonan kepala lingkungan oleh Lurah yang dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).

BACA JUGA: Pemko Medan : Harapkan HMI Medan Ajak Masyarakat Patuhi Prokes

Hal ini kemudian ditegaskan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan di Kota Medan Pasal 6 ayat 2 huruf e.

Faktanya, Winta Sitepu bukan warga Lingkungan II. Seluruh warga Lingkungan II mengetahui kalau Winta warga Lingkungan IX. Berdasarkan salinan dokumen yang diserahkan ke Ombudsman, KTP atasnama Winta Sitepu baru terbit 27 Mei 2021.

“Ini jelas melanggar Perwal dan Perda, sehingga tudingan adanya kecurangan, permainan, dan indikasi transaksional atas pengangkatan Winta Sitepu oleh Camat Medan Polonia menjadi terkuak,” kata Abyadi.

Menurut Abyadi, sangat tidak masuk akal Camat Medan Polonia Amran Rambe berani melanggar Perda serta Perwal yang diteken oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution dengan memaksakan Winta Sitepu menjadi Kepling II jika tidak ada indikasi tertentu.

Pos terkait