Anggota Satreskrim Polres Agara Ringkus Satu Orang Pelaku Curanmor

Anggota Satreskrim Polres Agara Ringkus Satu Orang Pelaku Curanmor
Anggota Satreskrim Polres Agara meringkus pelaku curanmor

KUTACANE | kliksumut.com Anggota Satreskrim Polres Agara meringkus pelaku curanmor, pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Desa Lawe Petanduk Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara.

Pelaku curanmor berinisial JP (28) tahun warga Desa Kayu Embelin Kecamatan Lawe Sigala Gala, ini ditangkap pada Rabu (28/12/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA: Kapolres Agara Laksanakan Jumat Curhat Dengan Masyarakat Dan Insan Pers

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari korban yaitu Bonar Parlindungan Aruan (62) tahun bahwa sepmor miliknya telah hilang dicuri pada Selasa (27/12/2022).

“Korban mengetahui motornya dicuri, saat istrinya terbangun dari tidur sekitar pukul 05.30 WIB, dan melihat sepmor yang terparkir di depan kamar sudah tidak ada lagi,” sebut Kasat Reskrim, Jum’at (30/12/2022).

Selain itu juga didapati pintu rumah mereka sudah terbuka dan papan pada sisi samping dinding rumah telah rusak sebanyak dua lembar.

Dari laporan itu, pihak Kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwasanya pelaku sedang berada di desa simpang Semadam, Kecamatan Semadam.

Pos terkait